Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
597/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH I WAYAN JANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 597/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2189/N.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN JANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-258/BDG/EOH/06/2024

ATAS NAMA TERDAKWA I WAYAN JANTA, S.E.

 

TINDAK PIDANA PENIPUAN

 

 Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

 

IMAM RAMDHONI, S.H

Jaksa Pratama NIP.199104102015021001

 

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 9 Mei 2024

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-258/BDG/EOH/06/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

I WAYAN JANTA, S.E.

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / Tgl Lahir

:

56 tahun / 8 Desember 1967

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Hayam Wuruk Gang VII/2, Br. Bengkel, Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Denpasar / Jl. Batu Intan IV No 3, Br. Kapal, Desa Batu Bulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar

Agama

:

Hindu

Pendidikan

:

S-1

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

B.  PENAHANAN

 Tidak dilakukan penahanan

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa I WAYAN JANTA, S.E. pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Toko UD LECI, Jl Gumuh Ayu, Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal Terdakwa I WAYAN JANTA, S.E. pada awalnya mengenalkan diri kepada Saksi Korban I WAYAN YUSASTRA sebagai kontraktor dan hendak membeli bahan bangunan dari UD LECI milik korban, dimana pada dua pembelian pertama terdakwa langsung membayar dengan cek;
  • Bahwa pada pembelanjaan ketiga hingga terdakwa membeli barang dalam 8 Nota, terdakwa tidak langsung membayar dan mengatakan akan dibayar sekalian. Adapun 8 Nota itu merupakan bukti pembelian besi, kawat, paku, triplek, dan bentrad tertanggal 21 Oktober 2022 sejumlah Rp 22.050.000, tanggal 1 November 2022 sejumlah Rp. 15.250.000, tanggal 2 November 2022 sejumlah Rp 580.000, tanggal 12 November 2022 sejumlah Rp 11.905.000, tanggal 14 November 2022 sejumlah Rp. 3.300.000, tanggal 15 November sejumlah Rp 5.300.000, tanggal 24 November 2022 sejumlah Rp 60.571.000, tanggal 5 Desember 2022 sejumlah Rp 610.000;
  • Bahwa terhadap 8 Nota tersebut, Terdakwa kemudian membayar dengan 2 (dua) buah cek pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekitar jam 10.00 WITA bertempat di Toko UD LECI, Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Badung;
  • Bahwa cek yang digunakan adalah Cek PT Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Cek No Q 675023 tanggal 8 Desember 2022 sejumlah Rp 60.571.000 (enam puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Cek No Q 675024 tanggal 8 Desember 2022 sejumlah Rp 57.805.000 (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu rupiah);
  • Bahwa rekening cek tersebut yaitu Rekening CV Wiguna Dananjaya yang merupakan rekening giro CV milik terdakwa dan yang membuka rekening itu adalah Terdakwa sendiri di Kantor BPD cabang Renon;
  • Bahwa Terdakwa memberikan 2 (dua) buah cek kepada korban dengan mengatakan bahwa cek tersebut digunakan untuk membayar barang-barang yang Terdakwa beli, kemudian dibuatkan kwitansi penerimaan pembayaran dengan cek yang dibuat oleh Saksi NI NENGAH SURNIATI selaku karyawan UD. LECI;
  • Bahwa korban memberikan salah satu cek dengan nomor No Cek. 675024 kepada CV Mitra Maju sebagai pembayaran dan setelah cek tersebut dicairkan oleh CV Mitra Maju, cek tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup saldo. Selanjutnya, korban juga telah berusaha untuk mencairkan cek ke bank namun ditolak dengan alasan dana tidak cukup secara lisan.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dalam rekening cek yaitu rekening giro CV Wiguna Dananjaya tidak ada dana sebesar kedua cek yaitu sebesar Rp 118.376.000, melainkan hanya ada dana sekitar Rp 2.000.000.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

 

Badung, 9 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                            

                              IMAM RAMDHONI, S.H.

                                Jaksa Pratama NIP.199104102015021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya