Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps I Made Mona Perusahaan Daerah Provinsi Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Mona
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suryawan, SH,MHI Made Mona
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Daerah Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja atas permohonan sendiri Penggugat dengan Tergugat Nomer : 18 Tahun 2013 adalah sah.
  3. Menyatakan hukum Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban terhadap Penggugat sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pisah dan uang pengganti hak dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pisah : 10 (sepuluh)  x  Rp 3.269.242,-  = Rp 32.692.420,-
  • Uang pengganti hak : 15% x Rp 32.692.420,- = Rp   4.903.863,-                                 

          Jumlah                                                                       Rp 37.596.283,-

 

 

  • Bunga 2% selama 39 bulan x Rp 37.596.283,- = Rp 29.325.100,-

                                                                                                       

          Jumlah                                                                       Rp 66.921.383,-

          Terbilang (Enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beeslag) yang diletakan;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan maupun kasasi (uit voebaar bijvoraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya