Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps I MADE PASEK BUDIAWAN ,SH I NENGAH DARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-179/P.1.16/Ft.1/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE PASEK BUDIAWAN ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH DARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana\

SUBSIDAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya