Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Putu Dewi Lestari, S.H Moh. Hairul Anam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 824/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3222/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Dewi Lestari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Hairul Anam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lantai 3 Kamar Nomor 2 Rumah Nomor 16 beralamat di Jalan Resimuka Barat Gang Kenanga Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 16,61 (enam belas koma enam puluh satu) gram brutto atau 10,61 (sepuluh koma enam puluh satu) gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangga 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, seseorang yang mengaku bernama KLUNTUNG (DPO) menghubungi Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM untuk mengambil bahan paket sabu di Jalan Pemogan, selain itu Sdr. KLUNTUNG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memecah dan menempel paket sabu tersebut. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke Jalan Pemogan ke alamat tempelen sesuai foto yang dikirim oleh Sdr. KLUNTUNG (DPO). Sesampainya Terdakwa di lokasi yaitu di pinggir Jalan Raya Pemogan, Terdakwa langsung mengambil paket sabu yang berada di dekat bak sampah, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri. Selanjutnya Terdakwa langsung bawa ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Lantai 3 Kamar Nomor 2 Rumah Nomor 16 di Jalan Resimuka Barat Gang Kenanga Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sampai di kamar kos Terdakwa menimbang terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dan pada saat Terdakwa menimbang Terdakwa ketahui berat paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) gram. Selanjutnya Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 47 (empat puluh tujuh) paket kemudian Terdakwa membungkus paket sabu tersebut menggunakan potongan tisu yang Terdakwa lilit menggunakan isolasi bening dan Terdakwa bungkus lagi dengan balon warna-warni. Bahwa setelah selesai mecah dan membungkus paket sabu tersebut, Terdakwa simpan dalam mangkok plastik yang ada di dalam kamar kos dan dari 47 (empat) puluh tujuh paket sabu tersebut, Terdakwa langsung tempel sebanyak 4 (empat) paket sesuai arahan dari Sdr. KLUNTUNG (DPO) yang Terdakwa tempel sendiri di daerah Jalan Gunung Patuha, Monang-maning. Bahwa setelah itu Terdakwa balik pulang ke kos untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 14.00 WITA, saat Terdakwa berada dikamar kos, Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba yaitu Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K, M.H. datang ke kamar kost Terdakwa guna melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tinggal Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polresta Denpasar berhasil menemukan serta menyita 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga sabu dalam mangkok plastik, 1 (satu) kotak kardus biru didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kardus coklat yang didalamnya berisi balon warna warni, kemudian dari tas meja ditemukan  1 (satu) buah alat hisap bong dan  1 (satu) buah isolasi bening diatas meja kamar, dan 1 (satu) buah HP Infinix milik Terdakwa di temukan diatas lantai kamar, selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan intrograsi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. KLUNTUNG (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki seluruh narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa untuk menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel dan hingga saat Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar sudah menerima upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. KLUNTUNG (DPO). 
  • Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM dan ADHI WALUYO, S.H. selaku Penyidik, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 10,16 gram, berat kotor 16,61 gram (Kode A1 s/d A15 dan B1 s/d B28) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. 15 (lima belas) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bersih 0,36 gram, berat kotor 0,51 gram (Kode A1 s/d Kode 15).
  2. 28 (dua puluh delapan) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bersih 0,17 gram berat kotor 0,32 gram (Kode B1 s/d B28).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 950/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik., AJUN KOMISARIS POLISI A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, INSPEKTUR POLISI DUA Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 43 (empat puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 6776/2024/NF s/d 6818/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  2. 6819/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-    Bahwa Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat total seberat 16,61 (enam belas koma enam puluh satu) gram brutto atau 10,61 (sepuluh koma enam puluh satu) gram netto tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lantai 3 Kamar Nomor 2 Rumah Nomor 16 beralamat di Jalan Resimuka Barat Gang Kenanga Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima gram) berupa 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 16,61 (enam belas koma enam puluh satu) gram brutto atau 10,61 (sepuluh koma enam puluh satu) gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangga 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, seseorang yang mengaku bernama KLUNTUNG (DPO) menghubungi Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM untuk mengambil bahan paket sabu di Jalan Pemogan, selain itu Sdr. KLUNTUNG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memecah dan menempel paket sabu tersebut. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke Jalan Pemogan ke alamat tempelen sesuai foto yang dikirim oleh Sdr. KLUNTUNG (DPO). Sesampainya Terdakwa di lokasi yaitu di pinggir Jalan Raya Pemogan, Terdakwa langsung mengambil paket sabu yang berada di dekat bak sampah, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri. Selanjutnya Terdakwa langsung bawa ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Lantai 3 Kamar Nomor 2 Rumah Nomor 16 di Jalan Resimuka Barat Gang Kenanga Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sampai di kamar kos Terdakwa menimbang terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dan pada saat Terdakwa menimbang Terdakwa ketahui berat paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) gram. Selanjutnya Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 47 (empat puluh tujuh) paket kemudian Terdakwa membungkus paket sabu tersebut menggunakan potongan tisu yang Terdakwa lilit menggunakan isolasi bening dan Terdakwa bungkus lagi dengan balon warna-warni. Bahwa setelah selesai mecah dan membungkus paket sabu tersebut, Terdakwa simpan dalam mangkok plastik yang ada di dalam kamar kos dan dari 47 (empat) puluh tujuh paket sabu tersebut, Terdakwa langsung tempel sebanyak 4 (empat) paket sesuai arahan dari Sdr. KLUNTUNG (DPO) yang Terdakwa tempel sendiri di daerah Jalan Gunung Patuha, Monang-maning. Bahwa setelah itu Terdakwa balik pulang ke kos untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 14.00 WITA, saat Terdakwa berada dikamar kos, Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba yaitu Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K, M.H. datang ke kamar kost Terdakwa guna melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tinggal Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polresta Denpasar berhasil menemukan serta menyita 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga sabu dalam mangkok plastik, 1 (satu) kotak kardus biru didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kardus coklat yang didalamnya berisi balon warna warni, kemudian dari tas meja ditemukan  1 (satu) buah alat hisap bong dan  1 (satu) buah isolasi bening diatas meja kamar, dan 1 (satu) buah HP Infinix milik Terdakwa di temukan diatas lantai kamar, selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan intrograsi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 43 (empat puluh tiga) paket kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. KLUNTUNG (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki seluruh narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa untuk menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel dan hingga saat Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar sudah menerima upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. KLUNTUNG (DPO). 
  • Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM dan ADHI WALUYO, S.H. selaku Penyidik, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 10,16 gram, berat kotor 16,61 gram (Kode A1 s/d A15 dan B1 s/d B28) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. 15 (lima belas) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bersih 0,36 gram, berat kotor 0,51 gram (Kode A1 s/d Kode 15).
  2. 28 (dua puluh delapan) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bersih 0,17 gram berat kotor 0,32 gram (Kode B1 s/d B28).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 950/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik., AJUN KOMISARIS POLISI A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, INSPEKTUR POLISI DUA Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 43 (empat puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 6776/2024/NF s/d 6818/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  2. 6819/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-    Bahwa Terdakwa MOH. HAIRUL ANAM tidak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat total seberat 16,61 (enam belas koma enam puluh satu) gram brutto atau 10,61 (sepuluh koma enam puluh satu) gram netto tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya