Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1034/Pid.B/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH ALI SAPUTRA YOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1034/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4062/N.1.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SAPUTRA YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jln. PB Sudirman No.3 Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar 80113

Telp. (0361) 221999 Fax. (0361) 236594 www.kejaridenpasar.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-623/DENPA.OHD/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Ali Saputra Yoga

No. Identitas

:

KTP 3513070106020003

Tempat Lahir

:

Probolinggo

Umur/Tgl Lahir

:

22 Tahun / 1 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tukad Pancoran Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Dusun Krajan I RT. 020 RW. 004, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (KTP)

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan         

:

Pemulung

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 21 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 11 September 2023 s/d 20 Oktober 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 16 Oktober 2024 s/d 4 November 2024

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa Ali Saputra Yoga pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari IIIC No. 4, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa yang bekerja sebagai pemulung melewati rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam, kemudian Terdakwa melihat dari luar rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI yang pagarnya terbuka terdapat 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo serta beberapa onderdil lain yang tergeletak di teras depan rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI sehingga melihat hal tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam areal rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI kemudian mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain yang ada di teras lalu menyimpannya di kotak kayu di samping kiri dan kanan sepeda motor Suzuki Shogun yang Terdakwa kendarai selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI.
  • Bahwa setelah mendapatkan barang-barang tersebut, Terdakwa menjualnya di gudang jual beli barang rongsokan milik saksi MUKYANA Alias SILVI di Jalan Tukad Yeh Aya IX No. 4, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain tersebut adalah untuk Terdakwa jual kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain yang ada di rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI mengalami kerugian sekitar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 22 Oktober 2023

Penuntut Umum

 

 

 

Putu Oka Bhismaning, SH

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya