Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jln. PB Sudirman No.3 Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar 80113
Telp. (0361) 221999 Fax. (0361) 236594 www.kejaridenpasar.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-623/DENPA.OHD/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Ali Saputra Yoga
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 3513070106020003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Probolinggo
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
22 Tahun / 1 Juni 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tukad Pancoran Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Dusun Krajan I RT. 020 RW. 004, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pemulung
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024
|
2. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 11 September 2023 s/d 20 Oktober 2024
|
|
:
|
RUTAN, 16 Oktober 2024 s/d 4 November 2024
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa Ali Saputra Yoga pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari IIIC No. 4, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa yang bekerja sebagai pemulung melewati rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam, kemudian Terdakwa melihat dari luar rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI yang pagarnya terbuka terdapat 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo serta beberapa onderdil lain yang tergeletak di teras depan rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI sehingga melihat hal tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam areal rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI kemudian mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain yang ada di teras lalu menyimpannya di kotak kayu di samping kiri dan kanan sepeda motor Suzuki Shogun yang Terdakwa kendarai selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI.
- Bahwa setelah mendapatkan barang-barang tersebut, Terdakwa menjualnya di gudang jual beli barang rongsokan milik saksi MUKYANA Alias SILVI di Jalan Tukad Yeh Aya IX No. 4, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain tersebut adalah untuk Terdakwa jual kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) buah aki bekas merek Prochnii, 3 (tiga) set impeller jetski merek Yamaha, 2 (dua) set Houssing Impeller merek Seadoo dan onderdil lain yang ada di rumah saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD MEI WAHYUDI mengalami kerugian sekitar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 22 Oktober 2023
Penuntut Umum
Putu Oka Bhismaning, SH
Ajun Jaksa
|
|