Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2024/PN Dps Nyoman Tri Suryabuana, SH.,MH. MAX ANTHONY CHAPMAN LOVETT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/N.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Tri Suryabuana, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAX ANTHONY CHAPMAN LOVETT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua: Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

atau

Ketiga: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya