| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NO. 5 MENGWI BADUNG
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 207/BDG/ENZ/ 05/2026
- IDENTITAS PERKARA
Terdakwa
|
Nama lengkap
KTP
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
I PUTU SUDARMA WIJA K.
3578030912830004
Surabaya,
42 tahun/09 Desember 1983
Laki-laki
Indonesia.
Jalan Walet 2, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali / Alamat KTP: Pandugo PC/31, RT/RW : 001/008, Desa Penjaringansari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur.
Hindu
Karyawan Swasta
SMA
|
- P E N A H A N A N
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 02 April 2026 s/d tanggal 21 April 2026.
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 31 Mei 2026.
|
- Diperpanjang oleh Hakim I
|
:
|
-.
|
- Diperpanjang oleh Hakim II
|
:
|
-.
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 18 Mei 2026 s/d tanggal 06 Juni 2026.
|
- D A K W A A N
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. pada hari hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat bertempat di depan Warung, Jalan Raya Lukluk, Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kab.Badung sering terjadi peredaran gelap Narkotika, sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali melaksanakan penyelidikan di Daerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita tepatnya di depan Warung Jawa Sido Mulio, Jalan Raya Lukluk, Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sangat mencurigakan sedang mengambil sesuatu sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali menghampiri dan mengamankan seorang laki-laki yang laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat disekitar, Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. Kemudian ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. barang bukti berupa:1 (satu) buah bungkus rokok DUNHILL berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening dibalut tisu dan di bungkus selotip berwarna bening yang berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,84 gram brutto atau 20,00 gram netto (Kode A) dan juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dengan No. sim card 082221634017 dan nomor Imei 864997066734452, selanjutnya Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali kembali menanyakan kepada terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. untuk diapakan barang-barang tersebut kemudian terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. mengakui rencananya akan paket Narkotika tersebut akan di pecah menjadi paket sabu kecil siap edar sesuai perintah dari SAPTA (DPO) dan disana terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. memberitahukan kepada Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali bahwa timbangan dan plastick klip yang di berikan oleh SAPTA (DPO) berada di rumah milik terdakwa sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali bersama Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 pada pukul 20.00 Wita menuju ke rumah terdakwa di daerah Kec. Tabanan tepatnya di Jalan Walet 2, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, setelah Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali dan Terdakwa sampai dirumah tersebut kemudian Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali dengan disaksaikan oleh masyarakat sekitar kembali melakukan penggeledahan berupa penggledahan tempat tinggal dan Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali menemukan di dalam rumah milik Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merk EIGER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) bendel sedotan berwarna biru, kuning dan merah, dan 2 (dua) bendel plastik klip bening. Bahwa terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. mengakui barang-barang tersebut didapatkan dari SAPTA (DPO, selanjutnya Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. serta semua barang bukti yang di temukan di bawa Ke kantor Polda Bali guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkanp paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dikenal bernama SAPTA (DPO) dan sudah 4 (emat) kali mendapatkan paket sabu dari orang yang Bernama SAPTA (DPO). Yang mana terdakwa awalnya mendapatkan paket sabu tersebut di tahun 2025 namun paket narkotika jenis sabu tersebut berupa paket-paket siap edar, sedangkan yang terakhir terdakwa mendapatkan paket sabu dari SAPTA (DPO pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di seputaran Jalan Puspem Badung dan terdakwa berhasil mengambil paket sesuai perintah dari SAPTA (DPO) dan terdakwa di perintahkan untuk menempelnya paket narkotika tersebut di berikan upah pertitik Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan: bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 20,84 gram brutto atau 20,00 gram netto kemudian disisihkan sebesar 0,02 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehinga sisa sebesar 20,82 gram brutto atau 19,98 gram netto untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 519/NNF/2026 tanggal 02 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan bahwa:
- barang bukti kristal bening 4627/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- barang bukti cairan warna kuning/urine 4628/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan sediaan Narkotika/Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. pada hari hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat bertempat di depan Warung, Jalan Raya Lukluk, Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili“ telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kab.Badung sering terjadi peredaran gelap Narkotika, sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali melaksanakan penyelidikan di Daerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita tepatnya di depan Warung Jawa Sido Mulio, Jalan Raya Lukluk, Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sangat mencurigakan sedang mengambil sesuatu sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali menghampiri dan mengamankan seorang laki-laki yang laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat disekitar, Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. Kemudian ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. barang bukti berupa:1 (satu) buah bungkus rokok DUNHILL berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening dibalut tisu dan di bungkus selotip berwarna bening yang berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,84 gram brutto atau 20,00 gram netto (Kode A) dan juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dengan No. sim card 082221634017 dan nomor Imei 864997066734452, selanjutnya Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali kembali menanyakan kepada terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. untuk diapakan barang-barang tersebut kemudian terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. mengakui rencananya akan paket Narkotika tersebut akan di pecah menjadi paket sabu kecil siap edar sesuai perintah dari SAPTA (DPO) dan disana terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. memberitahukan kepada Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali bahwa timbangan dan plastick klip yang di berikan oleh SAPTA (DPO) berada di rumah milik terdakwa sehingga Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali bersama Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 pada pukul 20.00 Wita menuju ke rumah terdakwa di daerah Kec. Tabanan tepatnya di Jalan Walet 2, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, setelah Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali dan Terdakwa sampai dirumah tersebut kemudian Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali dengan disaksaikan oleh masyarakat sekitar kembali melakukan penggeledahan berupa penggledahan tempat tinggal dan Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda Bali menemukan di dalam rumah milik Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merk EIGER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) bendel sedotan berwarna biru, kuning dan merah, dan 2 (dua) bendel plastik klip bening. Bahwa terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. mengakui barang-barang tersebut didapatkan dari SAPTA (DPO, selanjutnya Terdakwa I PUTU SUDARMA WIJA K. serta semua barang bukti yang di temukan di bawa Ke kantor Polda Bali guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkanp paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dikenal bernama SAPTA (DPO) dan sudah 4 (emat) kali mendapatkan paket sabu dari orang yang Bernama SAPTA (DPO). Yang mana terdakwa awalnya mendapatkan paket sabu tersebut di tahun 2025 namun paket narkotika jenis sabu tersebut berupa paket-paket siap edar, sedangkan yang terakhir terdakwa mendapatkan paket sabu dari SAPTA (DPO pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di seputaran Jalan Puspem Badung dan terdakwa berhasil mengambil paket sesuai perintah dari SAPTA (DPO) dan terdakwa di perintahkan untuk menempelnya paket narkotika tersebut di berikan upah pertitik Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan: bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 20,84 gram brutto atau 20,00 gram netto kemudian disisihkan sebesar 0,02 gram netto untuk pemeriksaan lab. Sehinga sisa sebesar 20,82 gram brutto atau 19,98 gram netto untuk dipergunakan pada proses dipersidangan.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 519/NNF/2026 tanggal 02 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan bahwa:
- barang bukti kristal bening 4627/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- barang bukti cairan warna kuning/urine 4628/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan sediaan Narkotika/Psikotropika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 25 Mei 2026
Selaku Penuntut Umum

IDA KADE WIDIATMIKA, S.H.
JAKSA MADYA / Nip. 198508032009121005
I PUTU SUGIAWAN, SHratama NIP. 196501281989031
|