Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2024/PN Dps MADE AYU CITRA MAYA SARI,SH,MH Febry Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2627/N.1.10.3/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE AYU CITRA MAYA SARI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Febry Kurniawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-371/DENPA/NARKO/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :                                                                  

      Nama lengkap                                     : Febry Kurniawan

Tempat lahir                                        : Denpasar

Umur/tanggal lahir                              : 29 tahun / 16 Februari 1995

Jenis kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         :    Indonesia

Tempat tinggal                                    : sementara : Jalan Kebo Iwa Utara Nomer 34 kamar Nomer 6 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/ Desa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

                                                               tetap : Jalan Kebo Iwa II Nomer 42 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/ Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

NIK                                                      :  5171031602950005

Agama                                                 : Islam

 Pekerjaan                                            : Swasta

Pendidikan                                          : SMK

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.

 

 

  • Perpanjangan Ketua

Pengadilan Negeri Denpasar

  •  Perpanjangan Ketua

Pengadilan Negeri Denpasar

:

 

 

:      

Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.

 

Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

      -  Penuntut Umum                   :      Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024.

C. DAKWAAN

      KESATU :

Pertama 

---------  Bahwa terdakwa Febry Kurniawan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024  sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dan di Jalan Kebo Iwa Utara Nomer 34 kamar Nomer 6 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu saksi I Putu Agus Saputra, saksi I Made Sukrawan dan  saksi R.P. Pramandani Satya Mahardika mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis ganja selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat di di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan gerak-gerik mencurigakan, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dimana pada tangan kiri terdakwa ditemukan kotak bekas minuman oatset didalamnya berisi plastik klip berisi daun-daun kering diduga mengandung narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) berat bersih 5,40 gram (kode A), Iphone 15+ warna biru selanjutnya penggeledahan dilanjutkan pada tempat tinggal terdakwa di Jalan Kebo Iwa Utara Nomer 34 kamar Nomer 6 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dimana pada lantai kamar terdakwa ditemukan baskom plastik warna merah berisi bong, tisu warna putih dan satu plastik klip hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 4 gram (kode B1),  tas warna merah muda didalamnya berisi tas warna biru didalamnya berisi empat plastik klip warna hitam masing-masing didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 11 gram (kode B2), berat bersih 13 gram (kode B3),   berat bersih 12 gram (kode B4), berat  bersih 12 gram (kode B5), satu bungkus lakban warna coklat didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 311 gram (kode B6), 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 327 gram (kode B7),  berat bersih 347 gram (kode B8),   berat bersih 299 gram (kode B9) selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 gram dari seseorang yang bernama ABANG pada tanggal 18 Februari 2024 dimana sebelumnya terdakwa berkenalan dengan Abang melalui media sosial Instagram yang menawarkan kepada terdakwa untuk menerima sejumlah ganja untuk kemudian terdakwa pecah dan kirim kembali/tempel di suatu tempat yang telah ditentukan dengan upah/imbalan dimana terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Denpasar No. Lab. 450/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor ;
  • 3048/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7115/2023/NF s/d 7122/2023/NF berupa batang, daun dan biji kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3049/2024/NF s/d 3057/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3058/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

ATAU      

Kedua

--------  Bahwa terdakwa Febry Kurniawan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024  sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dan di Jalan Kebo Iwa Utara Nomer 34 kamar Nomer 6 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu saksi I Putu Agus Saputra, saksi I Made Sukrawan dan  saksi R.P. Pramandani Satya Mahardika mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis ganja selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan gerak-gerik mencurigakan, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dimana pada tangan kiri terdakwa ditemukan kotak bekas minuman oatset didalamnya berisi plastik klip berisi daun-daun kering diduga mengandung narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) berat bersih 5,40 gram (kode A), Iphone 15+ warna biru selanjutnya penggeledahan dilanjutkan pada tempat tinggal terdakwa di Jalan Kebo Iwa Utara Nomer 34 kamar Nomer 6 Banjar/Lingkungan Batu Kandik Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dimana pada lantai kamar terdakwa ditemukan baskom plastik warna merah berisi bong, tisu warna putih dan satu plastik klip hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 4 gram (kode B1),  tas warna merah muda didalamnya berisi tas warna biru didalamnya berisi empat plastik klip warna hitam masing-masing didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 11 gram (kode B2), berat bersih 13 gram (kode B3),   berat bersih 12 gram (kode B4), berat  bersih 12 gram (kode B5), satu bungkus lakban warna coklat didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 311 gram (kode B6), 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 327 gram (kode B7),  berat bersih 347 gram (kode B8),   berat bersih 299 gram (kode B9) selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 gram dari seseorang yang bernama ABANG pada tanggal 18 Februari 2024 dimana sebelumnya terdakwa berkenalan dengan Abang melalui media sosial Instagram yang menawarkan kepada terdakwa untuk menerima sejumlah ganja untuk kemudian terdakwa pecah dan kirim kembali/tempel di suatu tempat yang telah ditentukan dengan upah/imbalan dimana terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 9 (sembilan) paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.336 (seribu tiga ratus tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Denpasar No. Lab. 450/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor ;
  • 3048/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7115/2023/NF s/d 7122/2023/NF berupa batang, daun dan biji kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3049/2024/NF s/d 3057/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3058/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

DAN

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Febry Kurniawan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024  sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat bersih 5,40 gram mengandung sediaan MDMB-4en PINACA.  Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu saksi I Putu Agus Saputra, saksi I Made Sukrawan dan  saksi R.P. Pramandani Satya Mahardika mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat di depan Vihara Vimala Kirti Jalan Nuansa Indah Utara Banjar Kertha Sari Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan gerak-gerik mencurigakan, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dimana pada tangan kiri terdakwa ditemukan kotak bekas minuman oatset didalamnya berisi plastik klip berisi daun-daun kering diduga mengandung narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) berat bersih 5,40 gram (kode A), Iphone 15+ warna biru selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat bersih 5,40 gram mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dengan cara membeli melalui  media sosial Instagram dengan akun Kingdosmon pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa :

1 (satu) plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat bersih 5,40 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat bersih 5,40 gram mengandung sediaan MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Denpasar No. Lab. 450/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor ;
  • 3048/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7115/2023/NF s/d 7122/2023/NF berupa batang, daun dan biji kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3049/2024/NF s/d 3057/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3058/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya