Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Dps PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG DENPASAR 1.KADEK SANDI WIJAYA
2.DIAN RATNA SARI
3.DIAN PUJI LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG DENPASAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADEK SANDI WIJAYA
2DIAN RATNA SARI
3DIAN PUJI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.724.226,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan No : 050123000681 tertanggal 14 Februari 2023;

 

  1. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No :2837, tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat Notaris Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H.,M.Kn yang berkedudukan di DKI Jakarta adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00039213.AH.05.01 Tahun 2023 yang diterbtikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan No : 050123000681 tertanggal 14 Februari 2023 yang telah diikuti dengan Akta Jaminan Fidusia No :2837, tanggal 21 Maret 2023;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk melunasi sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 158.724.226,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) berdasarkan dokumen Memo Draft Preterm tertanggal 27 April 2026 dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Tunggakan yang harus dibayar (untuk angsuran ke 33):  Rp   26.514.494
  2. Sisa Pokok                                                                       :  Rp 110.647.528
  3. Bunga hari berjalan                                                          :  Rp        366.243  
  4. Denda yang harus dibayar                                               :  Rp   12.345.153
  5. Penalty (Plus 8%)                                                              : Rp     8.851.802
  6.         
  7.  

   TitipanRp1.000-

    Total yang harus dibayar                                                        Rp 158.724.226

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan All New Ertiga GL AT Nomor Rangka: MHYANC22SNJ120672, Nopol : DK 1421 FBN dan Nomor Mesin: K15BT1480760 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Toyota All New Ertiga GL AT Nomor Rangka : MHYANC22SNJ120672, Nopol : DK 1421 FBN dan Nomor Mesin : K15BT1480760, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  2. dst....

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak