Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
737/Pdt.Bth/2024/PN Dps | PT POWER METALINDO SEJATI | 1.PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk 2.PT AMC INDONESIA SUKSES 3.PT POWER ASETINDO SELARAS 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR 5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 737/Pdt.Bth/2024/PN Dps | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |