Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.B/2026/PN Dps CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. OKI DWI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 621/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2438 /N.1.18/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI DWI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, [email protected]

 

 

 

    "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NO REG PER : PDM-219/BDG/EOH/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                 

I.

Nama Terdakwa

:

OKI DWI SAPUTRA

 

Nomor Identitas

:

1601141507960004

 

Tempat Lahir

:

Kota Agung

 

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 20 Oktober 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

KTP : Jl. Imam Bonjol, RT/RW: 015/006, Desa Sekar Jaya, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN                     :      05 April 2026
  2. PENAHANAN:
  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 April 2026 s.d. 24 April 2026;

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2026 s.d. 03 Juni 2026;

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa OKI DWI SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perum Dalung Permai, Br. Bineka Nusa Kauh, Blok Q 11, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Terdakwa OKI DWI SAPUTRA yang sudah bekerja dengan Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan suaminya yakni Saksi RAFLI RUSLIANSYAH dari bulan Desember 2025 sebagai buruh bangunan atau proyek, selanjutnya Saksi bersama dengan keluarganya akan melakukan mudik ke Nganjuk – Jawa Timur dan pada saat itu Saksi RAFLI RUSLIANSYAH memberikan izin kepada Terdakwa OKI DWI SAPUTRA yang merupakan karyawan saksi untuk menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver, No. Pol : DK 5736 FAE, Noka: MH1JM3111HK321542, Nosin: JM31E1324761 atas nama WELMI TRI TUNGGAL yang diperuntukkan sebagai operasional saat bekerja selama Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan Saksi RAFLI RUSLIANSYAH serta keluarga berada di Nganjuk – Jawa Timur dikarenakan Terdakwa OKI DWI SAPUTRA bersama dengan istrinya yakni Saksi EKA PUJI HARSIWI tidak melakukan mudik serta tidak memiliki sepeda motor yang dapat dipergunakan sehari-harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat, 13 Maret 2026 Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan Saksi RAFLI RUSLIANSYAH diberitahu oleh Saksi EKA PUJI HARSIWI bahwa Terdakwa OKI DWI SAPUTRA tidak pulang dan hilang kontak dari Kamis, 12 Maret 2026 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver yang saksi berikan, selanjutnya Saksi RAFLI RUSLIANSYAH mencoba menghubungi Terdakwa OKI DWI SAPUTRA namun tidak bisa karena nomor Saksi RAFLI RUSLIANSYAH diblokir oleh Terdakwa OKI DWI SAPUTRA dan setelah beberapa hari kemudian Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan Saksi RAFLI RUSLIANSYAH diberitahu oleh Saksi EKA PUJI HARSIWI bahwa Terdakwa OKI DWI SAPUTRA menghubunginya dan mengatakan berada di Kalimantan serta meminta Saksi EKA PUJI HARSIWI untuk ikut disana bersamanya, selanjutnya Terdakwa OKI DWI SAPUTRA juga mengatakan kepada Saksi EKA PUJI HARSIWI bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver milik saksi WELMI TRI TUNGGAL sudah digadai olehnya, mendengar hal tersebut Saksi RAFLI RUSLIANSYAH kembali menghubungi Terdakwa OKI DWI SAPUTRA untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver dan pada saat itu Terdakwa OKI DWI SAPUTRA mengatakan sudah menjualnya.
  • Bahwa Terdakwa OKI DWI SAPUTRA melakukan penjualan secara online melalui media sosial Facebook (Market Place) dengan cara membuka postingan jual beli sepeda motor di Facebook dan melihat akun bernama TOKIS KOST yang mencari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa OKI DWI SAPUTRA menawarkan sepeda motor milik saksi untuk dijual dan bertemu bertemu langsung di Jalan Raya Cokroaminoto Depan Terminal Ubung - Denpasar, dimana pada saat itu Terdakwa OKI DWI SAPUTRA memberikan harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun dilakukan penawaran dengan harga sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa OKI DWI SAPUTRA menerima uang penjualan kemudian akun Facebook bernama TOKIS KOST menyuruh Terdakwa OKI DWI SAPUTRA untuk membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver tersebut ke daerah Pemogan - Denpasar dan setelah itu Terdakwa OKI DWI SAPUTRA dipesankan Gojek dengan tujuan ke Abianbase - Mengwi Badung, kemudian uang sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang didapatkan oleh Terdakwa OKI DWI SAPUTRA dari menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver tersebut dipergunakan untuk membeli tiket dari Ubung ke Solo dan membeli makan serta membeli tiket pesawat dari Solo ke Samarinda karena Terdakwa OKI DWI SAPUTRA membutuhkan biaya untuk bertemu dengan keluarganya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa OKI DWI SAPUTRA yang dilakukan tanpa seizin dari Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan Saksi RAFLI RUSLIANSYAH untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver, No. Pol : DK 5736 FAE, Noka: MH1JM3111HK321542, Nosin: JM31E1324761 atas nama WELMI TRI TUNGGAL, mengakibatkan Saksi WELMI TRI TUNGGAL dan Saksi RAFLI RUSLIANSYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Badung, 03 Juni 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

CINTYA DWI S. CANGI, S.H.M.H

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya