Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-192/BDG/ENZ/05/2025
ATAS NAMA TERDAKWA
MADE DHARMA WIJAYA
TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 26 MEI 2025
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA : PDM-192/BDG/ENZ/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MADE DHARMA WIJAYA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 tahun / 22 Agustus 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Kori Nuansa Ungasan XVII/12, Banjar Kelod, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
NIK
|
:
|
5103052208800005
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 7 Februari 2025.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 8 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025.
Perpanjangan PN I : penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 18 April 2025.
Perpanjangan PN II : penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 19 April 2025 s/d 18 Mei 2025
2. Tahap Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025.
Penuntut Umum : 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
C. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Kori Nuansa Ungasan XVII/12, Banjar Kelod, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut ---------------------------------------------
- Bahwa berawal dari pada bulan Januari 2025, seseorang dengan nama kontak DEMONG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon aplikasi Whatsapp dan DEMONG (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan petunjuk berupa alamat google maps dan foto/gambar yang terdapat sebuah tanda panah menunjuk ke bungkusan plastik berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil paket sesuai dengan petunjuk dari DEMONG (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam di sebuah semak-semak, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut dengan tangan kiri dan menaruh paket ke dashboard sepeda motor, lalu Terdakwa bergegas pulang dengan membawa bungkusan plastik hitam tersebut;
- Bahwa pada keesokan harinya, seseorang dengan nama kontak DEMONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa, yang mana DEMONG (DPO) mengatakan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) paket shabu di dalam bungkusan plastik tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil 4 (empat) paket shabu untuk Terdakwa simpan sendiri sebagai upah karena telah membantunya mengambil shabu dan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket shabu Terdakwa pasang atau tempel. Kemudian Terdakwa pun membuka bungkusan plastik hitam yang sebelumnya Terdakwa ambil dan setelah Terdakwa hitung di dalamnya benar sesuai dengan petunjuk DEMONG (DPO) bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet merah dan hitam.
- Bahwa sekitar siang harinya, Terdakwa berangkat untuk memasang/menempel sesuai dengan petunjuk berupa alamat berupa Google map dan foto/gambar yang DEMONG (DPO) kirim hingga Terdakwa berhasil memberikan alamat tempelan dimana Terdakwa menempel 15 (lima belas) paket shabu, kemudian pada malam harinya Terdakwa memasang/menempel 3 (tiga) paket shabu. Pada keesokan harinya, di siang hari, Terdakwa kembali berangkat untuk memasang/menempel sebanyak 10 (sepuluh) paket shabu. Adapun tempat Terdakwa memasang shabu yaitu di seputaran daerah Puri Gading dan Ungasan.
- Bahwa sesuai dengan laporan masyarakat, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Kori Nuansa Ungasan XVII/12, Banjar Kelod, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum, yang mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menemukan barang bukti berupa sebuah toples plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus potongan pipet yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, sebuah kotak besi yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastik potongan pipet, 9 (sembilan) bendel plastik klip kosong dan 2 (dua) buah korek api gas, yang mana keseluruhan barang-barang tersebut ditemukan dengan posisi berada di dalam laci sebuah lemari plastik yang ada dalam gudang belakang rumah Terdakwa. Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dengan posisi berada di pojok gudang dalam rumah Terdakwa dan 1 (unit) handphone Merk Redmi;
- Bahwa berat keseluruhan dari barang bukti yang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung temukan di rumah Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita berupa 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu yaitu 2,44 brutto atau 0,17 gram netto;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa tempel sesuai dengan arahan DEMONG (DPO) dan sebagian Terdakwa simpan menjadi milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa sesuai dengan cerita seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama DEMONG (DPO) bahwa DEMONG (DPO) mendapatkan shabu dari seseorang yang bernama HAKIM (DPO);
- Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa, Terdakwa pertama kali mengenal DEMONG (DPO) sekitar pertengahan tahun 2024, yang mana saat itu Terdakwa pertama kali membeli narkotika jenis shabu dari DEMONG (DPO). Terdakwa telah membeli shabu dari DEMONG (DPO) yaitu sudah sekitar 7 sampai 8 kali dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk ukuran shabu 4 gram dan sekitar harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran 2 gram. Sedangkan Terdakwa mengambil shabu dari DEMONG (DPO) untuk Terdakwa pasang sudah sebanyak 2 (dua) kali sampai dengan sekarang yaitu pertama kalinya Terdakwa mengambil shabu dari DEMONG (DPO) sebanyak 9 paket dan sudah habis seluruhnya Terdakwa pasang, sementara yang kedua kalinya Terdakwa mengambil shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dan 28 (dua puluh delapan) paket sudah berhasil Terdakwa pasang sesuai dengan perintah dari DEMONG (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 70/NNF/2025, tanggal 15 Januari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 492/2025/NF sampai dengan 493/2025/NF berupa hasil penyisihan kristal bening yang disita dari Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 494/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Kori Nuansa Ungasan XVII/12, Banjar Kelod, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari pada bulan Januari 2025, seseorang dengan nama kontak DEMONG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon aplikasi Whatsapp dan DEMONG (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan petunjuk berupa alamat google maps dan foto/gambar yang terdapat sebuah tanda panah menunjuk ke bungkusan plastik berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil paket sesuai dengan petunjuk dari DEMONG (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam di sebuah semak-semak, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut dengan tangan kiri dan menaruh paket ke dashboard sepeda motor, lalu Terdakwa bergegas pulang dengan membawa bungkusan plastik hitam tersebut;
- Bahwa pada keesokan harinya, seseorang dengan nama kontak DEMONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa, yang mana DEMONG (DPO) mengatakan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) paket shabu di dalam bungkusan plastik tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil 4 (empat) paket shabu untuk Terdakwa simpan sendiri sebagai upah karena telah membantunya mengambil shabu dan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket shabu Terdakwa pasang atau tempel. Kemudian Terdakwa pun membuka bungkusan plastik hitam yang sebelumnya Terdakwa ambil dan setelah Terdakwa hitung di dalamnya benar sesuai dengan petunjuk DEMONG (DPO) bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet merah dan hitam.
- Bahwa sekitar siang harinya, Terdakwa berangkat untuk memasang/menempel sesuai dengan petunjuk berupa alamat berupa Google map dan foto/gambar yang DEMONG (DPO) kirim hingga Terdakwa berhasil memberikan alamat tempelan dimana Terdakwa menempel 15 (lima belas) paket shabu, kemudian pada malam harinya Terdakwa memasang/menempel 3 (tiga) paket shabu. Pada keesokan harinya, di siang hari, Terdakwa kembali berangkat untuk memasang/menempel sebanyak 10 (sepuluh) paket shabu. Adapun tempat Terdakwa memasang shabu yaitu di seputaran daerah Puri Gading dan Ungasan.
- Bahwa sesuai dengan laporan masyarakat, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Kori Nuansa Ungasan XVII/12, Banjar Kelod, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum, yang mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menemukan barang bukti berupa sebuah toples plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus potongan pipet yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, sebuah kotak besi yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastik potongan pipet, 9 (sembilan) bendel plastik klip kosong dan 2 (dua) buah korek api gas, yang mana keseluruhan barang-barang tersebut ditemukan dengan posisi berada di dalam laci sebuah lemari plastik yang ada dalam gudang belakang rumah Terdakwa. Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dengan posisi berada di pojok gudang dalam rumah Terdakwa dan 1 (unit) handphone Merk Redmi;
- Bahwa berat keseluruhan dari barang bukti yang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung temukan di rumah Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita berupa 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu yaitu 2,44 brutto atau 0,17 gram netto;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi residu kristal bening narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa tempel sesuai dengan arahan DEMONG (DPO) dan sebagian Terdakwa simpan menjadi milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa sesuai dengan cerita seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama DEMONG (DPO) bahwa DEMONG (DPO) mendapatkan shabu dari seseorang yang bernama HAKIM (DPO);
- Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa, Terdakwa pertama kali mengenal DEMONG (DPO) sekitar pertengahan tahun 2024, yang mana saat itu Terdakwa pertama kali membeli narkotika jenis shabu dari DEMONG (DPO). Terdakwa telah membeli shabu dari DEMONG (DPO) yaitu sudah sekitar 7 sampai 8 kali dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk ukuran shabu 4 gram dan sekitar harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis shabu ukuran 2 gram. Sedangkan Terdakwa mengambil shabu dari DEMONG (DPO) untuk Terdakwa pasang sudah sebanyak 2 (dua) kali sampai dengan sekarang yaitu pertama kalinya Terdakwa mengambil shabu dari DEMONG (DPO) sebanyak 9 paket dan sudah habis seluruhnya Terdakwa pasang, sementara yang kedua kalinya Terdakwa mengambil shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dan 28 (dua puluh delapan) paket sudah berhasil Terdakwa pasang sesuai dengan perintah dari DEMONG (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 70/NNF/2025, tanggal 15 Januari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 492/2025/NF sampai dengan 493/2025/NF berupa hasil penyisihan kristal bening yang disita dari Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 494/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa MADE DHARMA WIJAYA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Badung, 26 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
|