Petitum |
Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------2. Menyatakan hukum TERGUGAT telah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 260.013.900,- (dua ratus enam puluh juta tiga belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya potensi kuntungan sebesar Rp. 49.402.659,- (Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan
- Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Perkara ini;--------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, dan
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono), |