Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2026/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. I PUTU GD KUSUMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3887/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU GD KUSUMA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-382/DENPA.NARKO/06/2026

 

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

I PUTU GD KUSUMA PUTRA

NIK

:

5103050907840001

Tempat lahir

:

Tuban

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/09 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Rumah Nomor 2 Jalan Pantai Balangan I, Banjar Bakung, Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (tempat tinggal sementara)

Jalan Sandat Linkungan Cengiling Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (alamat KTP)

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

D1 Pariwisata

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 29 Januari 2026 s.d. 04 Pebruari 2026.

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 04 Pebruari 2026 s.d. 23 Pebruari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Pebruari 2026 s.d. 04 April 2026.

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 05 April 2026 s.d. 04 Mei 2026.

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s.d. 03 Juni 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa I Putu Gd Kusuma Putra pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah Nomor 2 Jalan Pantai Balangan I, Banjar Bakung, Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang yang biasa disebut dengan nama Doyok (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/17/II/2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 06 Pebruari 2026), terdakwa membeli barang yang mengandung sediaan narkotika untuk terdakwa konsumsi pribadi secara bertahap dengan cara memesan melalui whatsapp lalu terdakwa mentransfer dengan harga kurang lebih Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui bank BCA, lalu terdakwa diberikan alamat untuk mengambil tempelan, selanjutnya sekira hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wita terdakwa mengambil tempelan barang yang mengandung sediaan narkotika bertempat di bawah rumput di pinggir jalan daerah Tuban, Kabupaten Badung, setelah berhasil mengambil pesanan barang terdakwa kemudian kembali ke tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, terdakwa didatangi dan ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang-barang antara lain di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah potongan besi silinder yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) pipet warna hitam yang dibungkus selembar tisu yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening, lalu di atas kasur kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam beserta sim cardnya yang mana keseluruhan barang-barang yang ditemukan diakui sebagai milik dan dalam penguasaan terdakwa.

Barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2026) diperoleh berat kristal being total berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram atau berat kotor 2,5 (dua koma lima) gram dengan rincian antara lain:

  1. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram atau berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (kode A1).
  2. 3 (tiga) paket masing-masing dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram atau berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (kode A2, A3 dan A7).
  3. 4 (empat) paket masing-masing dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram (kode A4, A8, A9 dan A10).
  4. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (kode A5).
  5. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,13 (nol koma tigas belas) gram atau berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (kode A6).

Kemudian, terhadap keseluruhan paket barang 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 29 Januari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram (kode A1 s.d. A10) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 158/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor: 1406/2026/NF s.d. 1415/2026/NF berupa kristal bening dan 1416/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa I Putu Gd Kusuma Putra pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah Nomor 2 Jalan Pantai Balangan I, Banjar Bakung, Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------

Berawal dari adanya penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang antara lain di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah potongan besi silinder yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) pipet warna hitam yang dibungkus selembar tisu yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening, lalu di atas kasur kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam beserta sim cardnya yang mana keseluruhan barang-barang yang ditemukan diakui sebagai milik dan dalam penguasaan terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan barang-barang berupa paket kristal bening dari seseorang yang biasa disebut dengan nama Doyok (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/17/II/2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 06 Pebruari 2026) dengan cara mengambil tempelan untuk kemudian barang berupa paket kristal bening tersebut akan terdakwa konsumsi pribadi secara bertahap.

Barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2026) diperoleh berat kristal being total berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram atau berat kotor 2,5 (dua koma lima) gram dengan rincian antara lain:

  1. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram atau berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (kode A1).
  2. 3 (tiga) paket masing-masing dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram atau berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (kode A2, A3 dan A7).
  3. 4 (empat) paket masing-masing dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram (kode A4, A8, A9 dan A10).
  4. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (kode A5).
  5. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,13 (nol koma tigas belas) gram atau berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (kode A6).

Kemudian, terhadap keseluruhan paket barang 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 29 Januari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram (kode A1 s.d. A10) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 158/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor: 1406/2026/NF s.d. 1415/2026/NF berupa kristal bening dan 1416/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa I Putu Gd Kusuma Putra pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah Nomor 2 Jalan Pantai Balangan I, Banjar Bakung, Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang yang biasa disebut dengan nama Doyok (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/17/II/2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 06 Pebruari 2026), terdakwa membeli barang yang mengandung sediaan narkotika untuk terdakwa konsumsi pribadi secara bertahap dengan cara memesan melalui whatsapp lalu terdakwa mengambil tempelan terhadap pesanan barang terdakwa. Setelah terdakwa memeroleh barang pesanan terdakwa dan pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, terdakwa didatangi dan ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang-barang antara lain di bawha meja ditemukan 1 (satu) buah potongan besi silinder yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) pipet warna hitam yang dibungkus selembar tisu yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening, lalu di atas kasur kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam beserta sim cardnya yang mana keseluruhan barang-barang yang ditemukan diakui sebagai milik dan dalam penguasaan terdakwa.

Barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2026) diperoleh berat kristal being total berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram atau berat kotor 2,5 (dua koma lima) gram dengan rincian antara lain:

  1. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram atau berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (kode A1).
  2. 3 (tiga) paket masing-masing dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram atau berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (kode A2, A3 dan A7).
  3. 4 (empat) paket masing-masing dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram (kode A4, A8, A9 dan A10).
  4. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (kode A5).
  5. 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,13 (nol koma tigas belas) gram atau berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (kode A6).

Kemudian, terhadap keseluruhan paket barang 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 29 Januari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram (kode A1 s.d. A10) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 158/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor: 1406/2026/NF s.d. 1415/2026/NF berupa kristal bening dan 1416/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil asessmen medis atas nama terdakwa tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Agus Gede Made Artha, Sp.THT-KL., M.A.R.S. selaku PS Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Polda Bali menyimpulkan terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu).

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menyalahgunakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 05 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199608102019022004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya