Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU :
------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAT KHAIRUL MUSLININ pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan warung Madura Jalan Griya Anyar No. 92 Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana di magsud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara –cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Mas Antok ( belum tertangkap) dan terdakwa disuruh oleh Mas Antok menaruh atau menempelkan narkotika jenis sabu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh MAS ANTOK, dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlokasi tempelan, serta diberikan kepada terdakwa sebagian dari narkotika Sabu tersebut secara gratis lalu terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya terdakwa menerima secara tempelan paket narkotika jenis sabu bertempat dalam gerobak yang sudah tidak terpakai yang ada pada samping gedung kosong di jalan Pulau Roon, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul : 20.00 wita kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa ke tempat kost terdakwa untuk menunggu perintah menempel dari Mas Antok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul : 14.00 wita, terdakwa akan menempelkan paket narkotika jenis sabu bertempat di depan warung Madura Jl. Griya Anyar No. 92, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat itu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yang sebelumnya telah mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum dan ditemukan di dalam saku depan sweater yang dipakai oleh terdakwa barang-barang berupa : 1 (satu) buah kotak bekas teh kotak didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis Sabu, serta pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi Poco beserta simcardnya yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan narkotika;
- Bahwa selanjutnya Petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di tempat tinggal terdakwa yaitu rumah kos kamar No. 3, jalan Pratama Gang. Guntur, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan ditemukan di dalam laci almari rias yang ada dalam kamar kos terdakwa barang-barang berupa : 4 (empat) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Sprin timbang /115.B/V/2024/ Satresnarkoba tanggal 1 Mei 2024 dihadapan terdakwa terhadap kristal bening Narkotika jenis Sabu tersebut yang terdiri dari 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berat keseluruhan 82,51 gram netto dan 88,59 gram brutto dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) paket seberat 9,99 Gram Netto dan 10,43 Brutto ( kode A1), 1 (satu) paket seberat 9,82 Gram Netto dan 10,26 Brutto ( kode A2), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode A3), 1 (satu) paket seberat 9,70 Gram Netto dan 10,14 Brutto ( kode A4), 1 (satu) paket seberat 9,78 Gram Netto dan 10,22 Brutto ( kode A5), 1 (satu) paket seberat 9,71 Gram Netto dan 10,15 Brutto ( kode B1), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode B2), 1 (satu) paket seberat 4,83 Gram Netto dan 5,13 Brutto ( kode B3), 1 (satu) paket seberat 8,74 Gram Netto dan 11,44 Brutto ( kode B 4 )
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil No. Lab : 606 / NNF/2024 tanggal 3 Mei 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3951/2024/NF s/d 3959/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3960 / 2024/ NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu tersebut dengan total berat keseluruhan keseluruhan 82,51 gram netto dan 88,59 gram brutto.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAT KHAIRUL MUSLININ pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan warung Madura Jalan Griya Anyar No. 92 Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimagsud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara–cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul : 14.00 wita, bertempat di depan warung Madura jalan Griya Anyar No. 92, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum dan ditemukan di dalam saku depan sweater yang dipakai oleh terdakwa barang-barang berupa : 1 (satu) buah kotak bekas teh kotak didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis Sabu, serta pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi Poco beserta simcardnya yang dipergunakan sebagai sarana komuniasi dalam kegiatan narkotika;
- Bahwa selanjutnya Petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di tempat tinggal terdakwa yaitu rumah kos kamar No. 3, Jl. Pratama Gg. Guntur, Tanjung Benoa, Kuta Selatan,Kabupaten Badung dan ditemukan di dalam laci almari rias yang ada dalam kamar kos terdakwa barang-barang berupa : 4 (empat) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Sprin timbang /115.B/V/2024/ Satresnarkoba tanggal 1 Mei 2024 dihadapan terdakwa terhadap kristal bening Narkotika jenis Sabu tersebut yang terdiri dari 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berat keseluruhan 82,51 gram netto dan 88,59 gram brutto dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) paket seberat 9,99 Gram Netto dan 10,43 Brutto ( kode A1), 1 (satu) paket seberat 9,82 Gram Netto dan 10,26 Brutto ( kode A2), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode A3), 1 (satu) paket seberat 9,70 Gram Netto dan 10,14 Brutto ( kode A4), 1 (satu) paket seberat 9,78 Gram Netto dan 10,22 Brutto ( kode A5), 1 (satu) paket seberat 9,71 Gram Netto dan 10,15 Brutto ( kode B1), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode B2), 1 (satu) paket seberat 4,83 Gram Netto dan 5,13 Brutto ( kode B3), 1 (satu) paket seberat 8,74 Gram Netto dan 11,44 Brutto ( kode B 4 )
- Bahwa terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama Mas Antok ( belum tertangkap) dan terdakwa disuruh oleh Mas Antok menaruh atau menempelkan pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Mas Antok, dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlokasi tempelan, serta diberikan untuk menggunakan/konsumsi sebagian dari narkotika Sabu tersebut secara gratis dan paket Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa terima secara tempelan, bertempat dalam gerobak yang sudah tidak terpakai yang ada pada samping gedung kosong Jl. Pulau Roon, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul : 20.00 wita kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa ke tempat kost terdakwa menunggu perintah untuk menempel dari Mas Antok.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil No. Lab : 606 / NNF/2024 tanggal 3 Mei 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3951/2024/NF s/d 3959/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3960 / 2024/ NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- - Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu tersebut dengan total berat keseluruhan keseluruhan 82,51 gram netto dan 88,59 gram brutto dengan
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
|