Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.B/2026/PN Dps HEPPY MAULIA ARDANI,SH IWAN SUPIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 587/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3657/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPY MAULIA ARDANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUPIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 P.29

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perk : PDM - 388/DENPA.OHD/06/2026

 

 

  1. TERDAKWA

Nama  lengkap

IWAN SUPIRMAN

NIK

:

3203091107960017

Tempat lahir

Cianjur

Umur/Tanggal Lahir

30 tahun / 11 Juli 1995

Jenis Kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gelogor Carik, Gang Ardilla, Nomor 7, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

KTP : Kp. Cikijing, RT/RW 001/001, Kelurahan/Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Karyawan swasta

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan                      : Tanggal 27 Maret 2026;

2. Penahanan

  • Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 16 April 2026;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026;
  • Penuntut Umum menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026.

C. DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa IWAN SUPIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saat terdakwa membuka akun Whatsapps dari saksi ASRI NURHIKMAH dan membaca percakapan (chat) antara saksi ASRI NURHIKMAH dengan saksi DENIS SUHARTO yang mengarah ke hal seksual. Membaca hal tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan kesal kepada saksi DENIS SUHARTO. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa kemudian menghubungi saksi DENIS SUHARTO dengan menggunakan akun Whatsapps saksi ASRI NURHIKMAH tanpa sepengetahuan dari saksi ASRI NURHIKMAH, dimana saat itu terdakwa yang mengaku sebagai saksi ASRI NURHIKMAH mengajak saksi DENIS SUHARTO untuk bertemu di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terdakwa berniat untuk menjebak saksi DENIS SUHARTO dan mengambil handphone milik saksi DENIS SUHARTO.
  • Bahwa terdakwa kemudian pergi ke lokasi dimaksud, namun sebelumnya terdakwa singgah terlebih dahulu ke Apotek Satta Jaya di Jalan Tukad Pakerisan Kota Denpasar untuk membeli obat Clozapine  Tablet 100 mg yang menyebabkan rasa kantuk, dimana obat tersebut biasa terdakwa konsumsi karena terdakwa memiliki gangguan tidur. Terdakwa bermaksud hendak mencampurkan obat tersebut pada minuman yang akan diberikan kepada saksi DENIS SUHARTO, dengan harapan saksi DENIS SUHARTO akan merasa mengantuk dan tertidur sehingga terdakwa dapat dengan leluasa mengambil handphone milik saksi DENIS SUHARTO.
  • Bahwa sesampainya di Samana Residence, terdakwa membeli kopi americano di seberang Samara Residence. Terdakwa kemudian masuk ke dalam Samana Residence dan menyewa kamar 207. Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi DENIS SUHARTO dengan menggunakan akun Whatsapps saksi ASRI NURHIKMAH dan menyuruhnya untuk langsung menuju kamar 207 jika telah sampai di lokasi. Sambil menunggu kedatangan saksi DENIS SUHARTO, terdakwa mencampurkan setengah tablet obat Clozapine yang dibawanya tersebut ke dalam kopi americano yang disiapkannya untuk saksi DENIS SUHARTO. Sekitar pukul 23.30 WITA, saksi DENIS SUHARTO tiba di kamar 207 Samana Residence, dan bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai kakak dari saksi ASRI NURHIKMAH. Saat itu terdakwa mengatakan jika saksi ASRI NURHIKMAH sedang keluar sebentar dan menyuruh saksi DENIS SUHARTO untuk menunggu. Terdakwa kemudian memberikan kopi americano yang sudah disiapkannya tersebut kepada saksi DENIS SUHARTO. Mereka berbincang di dalam kamar hingga tak berselang lama saksi DENIS SUHARTO kemudian tertidur. Terdakwa yang turut tertidur kemudian terbangun pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Melihat posisi saksi DENIS SUHARTO yang masih lelap tertidur, terdakwa kemudian membuka tas selempang warna hitam milik saksi DENIS SUHARTO dan mendapati 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black. Terdakwa kemudian mengambil handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa memfoto KTP saksi DENIS SUHARTO untuk mengetahui tanggal lahir saksi DENIS SUHARTO. Terdakwa kemudian berhasil membuka kata sandi handphone Iphone tersebut dengan menggunakan tanggal lahir dari saksi DENIS SUHARTO. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Samana Residence sambil membawa handphone tersebut menemui saksi ASRI NURHIKMAH.
  • Bahwa terdakwa kemudian menunjukkan handphone Iphone milik saksi DENIS SUHARTO tersebut kepada saksi ASRI NURHIKMAH, saksi ASRI NURHIKMAH yang terkejut sempat menyuruh terdakwa untuk mengembalikannya, namun terdakwa kemudian mengajak saksi ASRI NURHIKMAH untuk menggadaikan handphone tersebut untuk membayar sewa kos yang mereka tinggali bersama. Pada tanggal 21 Maret 2026, terdakwa bersama dengan saksi ASRI NURHIKMAH kemudian menggadaikan handphone Iphone tersebut di PT. Kusuma Dwipa Gadai (Raja Gadai) outlet Tegal Harum sebesar Rp. 6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Uang hasil gadai tersebut terdakwa berikan kepada saksi ASRI NURHIKMAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sisanya telah habis dipergunakan terdakwa untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLDA Bali No. LAB : 683/KKF/2026 tanggal 30 April 2026, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet berwarna kuning yang terbungkus alumunium foil bertuliskan CLOZ Tablet (BB 52KKF2026) adalah benar terkandung bahan kimia Clozapine;
  • Bahwa obat Clozapine Tablet ini memiliki efek samping utama menyebabkan kantuk berat (sedasi) dan pusing yang membuat saksi DENIS SUHARTO menjadi tidak berdaya pada saat kejadian. Penggunaan obat ini juga dapat membahayakan jika digunakan tanpa pengawasan dokter karena dapat menimbulkan efek lain meliputi neutropenia (penurunan sel darah putih), masalah jantung seperti aritmia, hipotensi dan peradangan otot jantung.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DENIS SUHARTO selaku pemiliknya, dengan menggunakan obat Clozapine Tablet sebagai sarana untuk memudahkan perbuatannya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi DENIS SUHARTO mengalami kerugian sekitar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa IWAN SUPIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saat terdakwa membuka akun Whatsapps dari saksi ASRI NURHIKMAH dan membaca percakapan (chat) antara saksi ASRI NURHIKMAH dengan saksi DENIS SUHARTO yang mengarah ke hal seksual. Membaca hal tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan kesal kepada saksi DENIS SUHARTO. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa kemudian menghubungi saksi DENIS SUHARTO dengan menggunakan akun Whatsapps saksi ASRI NURHIKMAH tanpa sepengetahuan dari saksi ASRI NURHIKMAH, dimana saat itu terdakwa yang mengaku sebagai saksi ASRI NURHIKMAH mengajak saksi DENIS SUHARTO untuk bertemu di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terdakwa berniat untuk menjebak saksi DENIS SUHARTO dan mengambil handphone milik saksi DENIS SUHARTO.
  • Bahwa terdakwa kemudian pergi ke lokasi dimaksud, namun sebelumnya terdakwa singgah terlebih dahulu ke Apotek Satta Jaya di Jalan Tukad Pakerisan Kota Denpasar untuk membeli obat Clozapine  Tablet 100 mg yang menyebabkan rasa kantuk, dimana obat tersebut biasa terdakwa konsumsi karena terdakwa memiliki gangguan tidur. Terdakwa bermaksud hendak mencampurkan obat tersebut pada minuman yang akan diberikan kepada saksi DENIS SUHARTO, dengan harapan saksi DENIS SUHARTO akan merasa mengantuk dan tertidur sehingga terdakwa dapat dengan leluasa mengambil handphone milik saksi DENIS SUHARTO.
  • Bahwa sesampainya di Samana Residence, terdakwa membeli kopi americano di seberang Samara Residence. Terdakwa kemudian masuk ke dalam Samana Residence dan menyewa kamar 207. Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi DENIS SUHARTO dengan menggunakan akun Whatsapps saksi ASRI NURHIKMAH dan menyuruhnya untuk langsung menuju kamar 207 jika telah sampai di lokasi. Sambil menunggu kedatangan saksi DENIS SUHARTO, terdakwa mencampurkan setengah tablet obat Clozapine yang dibawanya tersebut ke dalam kopi americano yang disiapkannya untuk saksi DENIS SUHARTO. Sekitar pukul 23.30 WITA, saksi DENIS SUHARTO tiba di kamar 207 Samana Residence, dan bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai kakak dari saksi ASRI NURHIKMAH. Saat itu terdakwa mengatakan jika saksi ASRI NURHIKMAH sedang keluar sebentar dan menyuruh saksi DENIS SUHARTO untuk menunggu. Terdakwa kemudian memberikan kopi americano yang sudah disiapkannya tersebut kepada saksi DENIS SUHARTO. Mereka berbincang di dalam kamar hingga tak berselang lama saksi DENIS SUHARTO kemudian tertidur. Terdakwa yang turut tertidur kemudian terbangun pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Melihat posisi saksi DENIS SUHARTO yang masih lelap tertidur, terdakwa kemudian membuka tas selempang warna hitam milik saksi DENIS SUHARTO dan mendapati 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black. Terdakwa kemudian mengambil handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa memfoto KTP saksi DENIS SUHARTO untuk mengetahui tanggal lahir saksi DENIS SUHARTO. Terdakwa kemudian berhasil membuka kata sandi handphone Iphone tersebut dengan menggunakan tanggal lahir dari saksi DENIS SUHARTO. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Samana Residence sambil membawa handphone tersebut menemui saksi ASRI NURHIKMAH.
  • Bahwa terdakwa kemudian menunjukkan handphone Iphone milik saksi DENIS SUHARTO tersebut kepada saksi ASRI NURHIKMAH, saksi ASRI NURHIKMAH yang terkejut sempat menyuruh terdakwa untuk mengembalikannya, namun terdakwa kemudian mengajak saksi ASRI NURHIKMAH untuk menggadaikan handphone tersebut untuk membayar sewa kos yang mereka tinggali bersama. Pada tanggal 21 Maret 2026, terdakwa bersama dengan saksi ASRI NURHIKMAH kemudian menggadaikan handphone Iphone tersebut di PT. Kusuma Dwipa Gadai (Raja Gadai) outlet Tegal Harum sebesar Rp. 6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Uang hasil gadai tersebut terdakwa berikan kepada saksi ASRI NURHIKMAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sisanya telah habis dipergunakan terdakwa untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLDA Bali No. LAB : 683/KKF/2026 tanggal 30 April 2026, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet berwarna kuning yang terbungkus alumunium foil bertuliskan CLOZ Tablet (BB 52KKF2026) adalah benar terkandung bahan kimia Clozapine;
  • Bahwa obat Clozapine Tablet ini memiliki efek samping utama menyebabkan kantuk berat (sedasi) dan pusing yang membuat saksi DENIS SUHARTO menjadi tidak berdaya pada saat kejadian. Penggunaan obat ini juga dapat membahayakan jika digunakan tanpa pengawasan dokter karena dapat menimbulkan efek lain meliputi neutropenia (penurunan sel darah putih), masalah jantung seperti aritmia, hipotensi dan peradangan otot jantung.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DENIS SUHARTO selaku pemiliknya, dengan menggunakan obat Clozapine Tablet sebagai sarana untuk memudahkan perbuatannya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi DENIS SUHARTO mengalami kerugian sekitar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya