Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2025/PN Dps I Gusti Ayu Mirah Kumala Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Ayu Mirah Kumala Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak Pemohon yang bernama Gede Briyananta Archa Bagaskara untuk melakukan pengikatan kredit dengan agunan sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Badung, Kecamatan Abiansemal, Desa Darmasaba, seeluas 335 m2 sesuai dengan sertifikat hak millik No. 22.03.06.13.1.05236;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak