Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Made Sumarningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Sumarningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon yang semula "Sempidi" menjadi "Denpasar".
  3. Memerintahkan atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat perubahan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 942/B/1996 dari "Sempidi" menjadi "Denpasar", serta mencatatkan perubahan tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak