Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps Ni Luh Putu Suryaning Puri W PT. Asia Mega Hotelindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Luh Putu Suryaning Puri W
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Purwita SH, MHNi Luh Putu Suryaning Puri W
Tergugat
NoNama
1PT. Asia Mega Hotelindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI (Dalam Putusan Sela):

Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah dan segala hak PENGGUGAT sejak bulan Januari 2018 dan seterusnya sampai dengan Gugatan ini diajukan sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 10 x (sepuluh kali) upah x Rp. 17.000.000,- = Rp. 170.000.000 (seratus tujuh  puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan hukum sah Perjanjian Kerja Tetap Nomor: 01/SHBL-SPKWT/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum tindakan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang  Ketenagakerjaan; -----------------
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak Sah dan bertentangan dengan hukum; ----------------------
  5. Menghukum TERGUGAT oleh karenanya  untuk membayar sisa Upah PENGGUGAT yang belum dibayarkan sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap; --------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon akibat PHK sepihak yang tidak sah sebesar 10 kali ketentuan atau sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh  lima juta  lima ratus ribu rupiah); -------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini dan biaya Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------
  2.  Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak