Petitum |
DALAM PROVISI (Dalam Putusan Sela):
Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah dan segala hak PENGGUGAT sejak bulan Januari 2018 dan seterusnya sampai dengan Gugatan ini diajukan sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 10 x (sepuluh kali) upah x Rp. 17.000.000,- = Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan hukum sah Perjanjian Kerja Tetap Nomor: 01/SHBL-SPKWT/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum tindakan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan; -----------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak Sah dan bertentangan dengan hukum; ----------------------
- Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar sisa Upah PENGGUGAT yang belum dibayarkan sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap; --------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon akibat PHK sepihak yang tidak sah sebesar 10 kali ketentuan atau sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini dan biaya Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex aequo et bono). |