| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan memutuspermohonan a quo ; 3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanpraperadilan atas perkara a quo; 4. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah menunda penanganan perkara dugaanpenipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/291/VI/2023/SPKT/PoldaBali tanggal 7 Juni 2023 dengan terlapor Rachmat Agung Leonardi d/h Theng Tjek Khongdkk tanpa alasan yang sah ; 5. Menghukum PARA TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan, segera menetapkantersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umumuntuk segeradilakukan penuntutan ke pengadilan; 6. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara. |