Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/229/XI/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 3 Nopember 2025 adalah tidak sah dan melanggar hukum; Menyatakan penyidikan atas Laporan Polisi No : LP/B/549/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 Agustus 2024 adalah tidak sah dan melanggar hukum; Menyatakan Laporan Polisi No: LP/B/549/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 Agustus 2024 telah daluwarsa; Menyatakan Laporan Polisi No: LP/B/549/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 Agustus 2024 adalah peristiwa perdata dan bukan tindak pidana; Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/549/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 Agustus 2024; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |