Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
531/Pdt.P/2026/PN Dps I GST NGURAH GENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 531/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GST NGURAH GENDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI LUH PUTU PUTRI PRAMI DEWI, S.H.,M.H,CPLAI GST NGURAH GENDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon, I GST NGURAH GENDRA, dengan I GUSTI AYU PUNIA telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut Agama Hindu dan adat setempat di Banjar Aseman, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sekitar tahun 1990;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung guna memperoleh Akta Perkawinan;
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perkawinan Pemohon ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu setelah salinan resmi Penetapan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak