| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon, I GST NGURAH GENDRA, dengan I GUSTI AYU PUNIA telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut Agama Hindu dan adat setempat di Banjar Aseman, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sekitar tahun 1990;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung guna memperoleh Akta Perkawinan;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perkawinan Pemohon ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu setelah salinan resmi Penetapan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|