Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1145/Pdt.Bth/2023/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | AKIRA PRAMONO | 2 | CHENDRAWATI FRANCISKA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | suriantama nasution | AKIRA PRAMONO | 2 | suriantama nasution | CHENDRAWATI FRANCISKA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT EQUITY FINANCE INDONESIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Penggugat membayar kewajiban kepada Tergugat 1 sebesar Rp808.233.800,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp3.845.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |