Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Ibu Kandung yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama I KOMANG AGUS ADITYA PUTRA, Laki-laki, lahir di Tibubeneng, tanggal 09 Oktober 2007 (umur 17 tahun) untuk melakukan proses jual beli tanah Sertipikat Hak Milik NIB : 22.09.000005171.0, Luas 150 m2, terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tercatat atas nama : NI PUTU SRI ARIANI, I PUTU WAHYU SUPUTRA, I KOMANG AGUS ADITYA PUTRA;--------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;---------
|