Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.B/2026/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH 1.EDY SISWANTO
2.TEGUH WINARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 681/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4409/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SISWANTO[Penahanan]
2TEGUH WINARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Berkas Perkara No. : PDM-423/DENPA.OHD/07/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

1

Nama lengkap

:

EDY SISWANTO

 

No. Identitas

:

3509020403840002

 

Tempat lahir

:

Jember

 

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun / 04 Maret 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Dsn. Krajan, RT. 002 / RW. 013, Kel. / Ds. Kencong, Kec. Kencong, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur (Alamat KTP) atau Kosan Jln. Pudak Sari No. 19X, Kel. / Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

Pendidikan

:

SMP

 

2

Nama lengkap

:

TEGUH WINARDI

 

No. Identitas

:

3509021904970002

 

Tempat lahir

:

Jember

 

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun / 19 April 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Dsn. Krajan, RT. 004 / RW. 011, Kel. / Ds. Kencong, Kec. Kencong, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur (Alamat KTP) atau Kosan Jln. Pudak Sari No. 19X, Kel. / Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Mei 2026 s/d tanggal 02 Mei 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2026 s/d tanggal 21 Mei 2026.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2026 s/d tanggal 30 Juni 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa I. EDY SISWANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I.) bersama-sama dengan Terdakwa II. TEGUH WINARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II.) pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Antik  yang beralamat di Jalan Gunung Atena Nomor 54, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan Tindak Pidana Mengambil suatu Barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK 2128 EO, warna white silver, tahun 2014, dengan Nomor Rangka : MH1JFK118EK177875, Nomor Mesin : JFK1E1176056 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban I NYOMAN NARIATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I. bersama-sama dengan Terdakwa II. melewati Toko Antik yang beralamat di Jalan Gunung Atena No. 54, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, lalu Terdakwa I. melihat terdapat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK 2128 EO, warna white silver, tahun 2014, dengan Nomor Rangka : MH1JFK118EK177875, Nomor Mesin : JFK1E1176056 milik Saksi Korban I NYOMAN NARIATA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang sedang terparkir di depan Toko dalam keadan tidak di kunci stang dan kunci sepeda motor masih nyantol di kontak sepeda motor, kemudian Para Terdakwa berhenti sekira 5 (lima) meter dari tempat parkir sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, setelah itu Terdakwa I. mendekati sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, sementara Terdakwa II. mengawasi situasi sekitar, setelah Terdakwa I. berada di sebelah sepeda motor milik Saksi Korban tersebut lalu Terdakwa I. menaiki sepeda motor milik Saksi Korban dan Terdakwa I. langsung menghidupkan mesin sepeda motor milik Saksi Korban dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan tangan kanannya, setelah mesin sepeda motor berhasil dinyalakan, kemudian Para Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban langsung mengendarai sepeda motor tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke kos tempat tinggal Para Terdakwa, sehingga perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya