Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1216/Pid.Sus/2024/PN Dps HEPPY MAULIA ARDANI,SH Dinnar Azis Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1216/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4909/N.1.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPY MAULIA ARDANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dinnar Azis Darmawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perk : PDM - 746/DENPA.NARKO/12/2024

 

 

A.  TERDAKWA

Nama  lengkap

:  

DINNAR AZIS DARMAWAN

Tempat lahir

Malang

Umur/Tanggal Lahir

28 tahun / 6 Januari 1996

Jenis Kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Perum Bumi Ardimulyo Blok H, Kav.3, RT 001 RW. 012, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

 

 

Sementara : Jalan Sedap Malam I, Nomor 24, kamar kos nomor 25, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

-

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan           :    Tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 27 Oktober 2024;

    Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 27 Oktober 2024 s/d tanggal 30 Oktober 2024;

2. Penahanan

  • Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 Nopember 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Nopember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024;
  • Penuntut Umum menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 4 Desember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024.

C. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa DINNAR AZIS DARMAWAN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.40 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sedap Malam I, Nomor 24, kamar kos nomor 25, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi/laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penguasaan dan kepemilikan narkotika oleh terdakwa DINNAR AZIS DARMAWAN, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, SH. bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H., M.H., dan saksi AGUS WIDDHI PRASTYA, S.H.,M.H., beserta Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jelas baik orang, alamat tempat tinggal dan kegiatannya. Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan terdakwa, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 20.40 WITA, anggota Satresnarkoba Denpasar langsung menuju tempat tinggal terdakwa di kamar kos nomor 25, Jalan Sedap Malam I Nomor 24, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di dalam kamar kosnya. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta kamar kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AVIM MAULANA dan saksi ANITA SARI. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna biru (Kode A),   2 (dua) korek api gas, dan 1 (satu) potongan pipet putih didalam mangkok plastik putih di lantai kamar kos terdakwa, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) kotak warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 8 (delapan) liquid tube, serta         1 (satu) buah bong ditemukan di bawah wastafel di dapur kamar kos terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dengan membuka handphone Redmi warna biru milik terdakwa yang berisi percakapan terdakwa dengan akun bernama TC Store yang berisi beberapa foto dan map lokasi tempat, terdakwa kemudian mengaku sebelumnya telah menempel beberapa paket kristal bening diduga mengandung narkotika di beberapa tempat sebagaimana foto dan map lokasi tersebut. Petugas kepolisian kemudian membawa terdakwa ke beberapa titik gambar tersebut dan pada pukul 21.30 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu  (Kode B) di atas tanah disamping pagar seng di Pinggir Jalan Teuku Umar, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selanjutnya pada pukul 21.40 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu (Kode C) di pagar seng di pinggir Jalan Teuku Umar, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan pada pukul 21.50 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu  (Kode D) di paving di depan rumah Nomor 2A, Jalan Pulau Misol, Gang XX, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, serta pada pukul 21.55 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna Ungu  (Kode E)  di bawah pohon kelapa diapait batu di depan rumah Nomor 96 X, Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Terdakwa bersama dengan barang berupa narkotika yang ditemukan kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya diperoleh dari TOKEK ALS PAK SUPIR (DPO) dengan maksud untuk ditempel kembali oleh terdakwa di tempat-tempat yang ditentukan oleh TOKEK ALS PAK SUPIR dengan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali menempel, dimana pada tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa dihubungi oleh TOKEK ALS PAK SUPIR untuk mengambil paket narkotika di atas semak-semak di pinggir salah satu gang di Jalan Pulau Moyo Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, terdakwa kemudian menuju lokasi dimaksud dan mengambil paket yang terbungkus plastik warna hitam. Terdakwa kemudian membawa paket tersebut pulang ke kos nya dan pada saat dibuka paket tersebut berisi jumlah 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika sabu, dengan rincian berat 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 3 (tiga) paket terbungkus pembungkus permen warna biru dan berat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 20 (dua puluh) paket terbungkus pembungkus permen warna Ungu. Terdakwa kemudian menempel paket narkotika sabu tersebut ke beberapa tempat sesuai dengan arahan TOKEK ALS PAK SUPIR, yaitu :
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Jalan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 4 (empat) paket dan 1 (satu) paket pecahan 0,4 (nol koma empat) gram terdakwa tempel di 5 (lima) lokasi berbeda di daerah Jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar,
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket terdakwa tempel di 2 (dua) lokasi berbeda di daerah Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 4 (empat) paket terdakwa tempel di 4 (empat) lokasi berbeda di daerah Jalan Mahendradata Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket dan pecahan 0,4 (nol koma empat) sebanyak 1 (satu) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Jalan Teuku Umar Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket terdakwa tempel di 2 (dua) titik berbeda di daerah jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Sedangkan 1 (satu) paket pecahan 0,4 (nol koma empat) gram terdakwa simpan di mangkok plastik putih di dalam kamar kos terdakwa menunggu perintah dari TOKEK ALS PAK SUPIR untuk ditempel kembali.

  • Bahwa terdakwa telah menerima paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dari TOKEK ALS PAK SUPIR dan telah ditempel di beberapa tempat, terdakwa telah menerima upah dari TOKEK ALS PAK SUPIR sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Oktober 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram (Kode A);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode B);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode C);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode D);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode E)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 1537/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 11608/2024/NF s/d 11612/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 11613/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa keberadaan narkotika berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebesar 1,09 (satu koma nol sembilan) gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa DINNAR AZIS DARMAWAN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.40 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sedap Malam I, Nomor 24, kamar kos nomor 25, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi/laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penguasaan dan kepemilikan narkotika oleh terdakwa DINNAR AZIS DARMAWAN, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, SH. bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H., M.H., dan saksi AGUS WIDDHI PRASTYA, S.H.,M.H., beserta Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jelas baik orang, alamat tempat tinggal dan kegiatannya. Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan terdakwa, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 20.40 WITA, anggota Satresnarkoba Denpasar langsung menuju tempat tinggal terdakwa di kamar kos nomor 25, Jalan Sedap Malam I Nomor 24, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di dalam kamar kosya. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta kamar kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AVIM MAULANA dan saksi ANITA SARI. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna biru (Kode A), 2 (dua) korek api gas, dan 1 (satu) potongan pipet putih didalam mangkok plastik putih di lantai kamar kos terdakwa, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) kotak warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 8 (delapan) liquid tube, serta 1 (satu) buah bong ditemukan di bawah wastafel di dapur kamar kos terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dengan membuka handphone Redmi warna biru milik terdakwa yang berisi percakapan terdakwa dengan akun bernama TC Store yang berisi beberapa foto dan map lokasi tempat, terdakwa kemudian mengaku sebelumnya telah menempel beberapa paket kristal bening diduga mengandung narkotika di beberapa tempat sebagaimana foto dan map lokasi tersebut. Petugas kepolisian kemudian membawa terdakwa ke beberapa titik gambar tersebut dan pada pukul 21.30 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu  (Kode B) di atas tanah disamping pagar seng di Pinggir Jalan Teuku Umar, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selanjutnya pada pukul 21.40 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu (Kode C) di pagar seng di pinggir Jalan Teuku Umar, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan pada pukul 21.50 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna ungu  (Kode D) di paving di depan rumah Nomor 2A, Jalan Pulau Misol, Gang XX, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, serta pada pukul 21.55 WITA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika terbungkus pembungkus permen warna Ungu  (Kode E)  di bawah pohon kelapa diapait batu di depan rumah Nomor 96 X, Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Terdakwa bersama dengan barang berupa narkotika yang ditemukan kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya diperoleh dari TOKEK ALS PAK SUPIR (DPO) dengan maksud untuk ditempel kembali oleh terdakwa di tempat-tempat yang ditentukan oleh TOKEK ALS PAK SUPIR dengan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali menempel, dimana pada tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa dihubungi oleh TOKEK ALS PAK SUPIR untuk mengambil paket narkotika di atas semak-semak di pinggir salah satu gang di Jalan Pulau Moyo Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, terdakwa kemudian menuju lokasi dimaksud dan mengambil paket yang terbungkus plastik warna hitam. Terdakwa kemudian membawa paket tersebut pulang ke kos nya dan pada saat dibuka paket tersebut berisi jumlah 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika sabu, dengan rincian berat 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 3 (tiga) paket terbungkus pembungkus permen warna biru dan berat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 20 (dua puluh) paket terbungkus pembungkus permen warna Ungu. Terdakwa kemudian menempel paket narkotika sabu tersebut ke beberapa tempat sesuai dengan arahan TOKEK ALS PAK SUPIR, yaitu :
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Jalan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 4 (empat) paket dan 1 (satu) paket pecahan 0,4 (nol koma empat) gram terdakwa tempel di 5 (lima) lokasi berbeda di daerah Jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar,
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket terdakwa tempel di 2 (dua) lokasi berbeda di daerah Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 4 (empat) paket terdakwa tempel di 4 (empat) lokasi berbeda di daerah Jalan Mahendradata Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket dan pecahan 0,4 (nol koma empat) sebanyak 1 (satu) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Jalan Teuku Umar Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 2 (dua) paket terdakwa tempel di 2 (dua) titik berbeda di daerah jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • pecahan 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa tempel di 3 (tiga) lokasi berbeda di daerah Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Sedangkan 1 (satu) paket pecahan 0,4 (nol koma empat) gram terdakwa simpan di mangkok plastik putih di dalam kamar kos terdakwa menunggu perintah dari TOKEK ALS PAK SUPIR untuk ditempel kembali.

  • Bahwa terdakwa telah menerima paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dari TOKEK ALS PAK SUPIR dan telah ditempel di beberapa tempat, terdakwa telah menerima upah dari TOKEK ALS PAK SUPIR sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Oktober 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram (Kode A);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode B);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode C);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode D);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (Kode E)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. LAB : 1537/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 11608/2024/NF s/d 11612/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 11613/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa keberadaan narkotika berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebesar 1,09 (satu koma nol sembilan) gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya