Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2017/PN Dps I Nengah Nata Wisnaya 1.Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Denpasar cq Kejaksaan Negeri Klungkung
2.Dr. I Wayan Candra, SH,MH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2017/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Nata Wisnaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Dwi Prasetya,SHI Nengah Nata Wisnaya
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Denpasar cq Kejaksaan Negeri Klungkung
2Dr. I Wayan Candra, SH,MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik, jujur dan benar ;
  3. Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah pemlik sah atas 4 (empat) bidang tanah dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor :  779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan Kaler yang terletak di Jl. yang terletak di Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Milik PELAWAN atas nama I NENGAH NATA WISNAYA In Casu PELAWAN ;

 

  1. Menyatakan, membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2964K/PID.SUS/2015 Tertanggal 7 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor : 11/Pid.Sus–Tpk/2015/PT.Dps Tertanggal 10 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus–Tpk/2015/PN.Dps. Tertanggal 24 Juni 2015 atau setidak-tidaknya menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial terhadap : Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor :  779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan  Kaler  yang  terletak  di  jalan yang  terletak  di  Desa  Dawan  Kaler

Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Milik PELAWAN, sehingga Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2964K/PID.SUS/2015 Tertanggal 7 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor : 11/Pid.Sus–Tpk/2015/PT.Dps Tertanggal 10 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus–Tpk/2015/PN.Dps. Tertanggal 24 Juni 2015 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar melaksanakan pengangkatan sita eksekusi terhadap 4 (empat) bidang tanah milik PELAWAN dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor :  779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan Kaler yang terletak di Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 6 November 2014 ;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERLAWAN I dan TERLAWAN II ;
  4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak