Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik, jujur dan benar ;
- Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah pemlik sah atas 4 (empat) bidang tanah dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan Kaler yang terletak di Jl. yang terletak di Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Milik PELAWAN atas nama I NENGAH NATA WISNAYA In Casu PELAWAN ;
- Menyatakan, membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2964K/PID.SUS/2015 Tertanggal 7 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor : 11/Pid.Sus–Tpk/2015/PT.Dps Tertanggal 10 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus–Tpk/2015/PN.Dps. Tertanggal 24 Juni 2015 atau setidak-tidaknya menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial terhadap : Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan Kaler yang terletak di jalan yang terletak di Desa Dawan Kaler
Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Milik PELAWAN, sehingga Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2964K/PID.SUS/2015 Tertanggal 7 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor : 11/Pid.Sus–Tpk/2015/PT.Dps Tertanggal 10 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus–Tpk/2015/PN.Dps. Tertanggal 24 Juni 2015 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar melaksanakan pengangkatan sita eksekusi terhadap 4 (empat) bidang tanah milik PELAWAN dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 677/Bunga Mekar yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 438/Ped yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Buku Tanah Hak Milik Nomor : 779/Tojan yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 579/Desa Dawan Kaler yang terletak di Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 6 November 2014 ;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERLAWAN I dan TERLAWAN II ;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|