Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
- Menyatakan sah dan mengikat “Surat Perjanjian Pengerjaan Proyek Lokasi Gunung Salak” tertanggal 04 November 2023; --------------------
- Menyatakan hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT; --
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 66.426.200,- (Enam puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Belum selesainya penyettingan/pabrikasi baja. Pengembalian uang pembayaran DP II, yaitu 9,23% dari total biaya borongan sebesar Rp. 11.926.200,- (Sebelas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah). ---------------------------------------------------------------------
Pembelian ukuran baut 16 mm yang tidak sesuai dengan ukuran lobang besi struktur bangunan yang seharusnya 20 mm sebesar Rp4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------
Biaya honorarium Advokat untuk menyelesaikan perkara secara tuntas sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). --------------
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Inmateriil PENGGUGAT yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta Rupiah). -------------------------------------------------------
- Membatalkan Surat Perjanjian Pengerjaan Proyek Lokasi Gunung Salak tertanggal 4 November 2023; ------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk namun tidak terbatas pada tanah, rumah, deposito, dana yang terletak pada rekening atau rekening penampungan (escro account) TERGUGAT, kendaraan bermotor, atau juga surat-surat berharga lainnya maupun piutang-piutang atau hak tagih lainnya; -----------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. |