Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1214/Pid.B/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH 1.ROHMAN ARIK SETIAWAN Als. ARIK
2.I KADEK SUBUR DIKI DIANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1214/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4911/N.1.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN ARIK SETIAWAN Als. ARIK[Penahanan]
2I KADEK SUBUR DIKI DIANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM -748 /DENPA.OHD/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I:

 

Nama lengkap

:

Rohman Arik Setiawan

No. Identitas

:

3512072101020001

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/Tgl Lahir

:

22 tahun / 21 Januari 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jepun I No. – Jimbaran Kuta Selatan, Kab. Badung/

(KTP) Jl. Ahmad Yani No. 56 Rt.005 Rw.006, Ds. Dawuhan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Tidak ada

Pendidikan

:

SMK.

 

TERDAKWA II

 

Nama lengkap

:

I Kadek Subur Diki Diantara

No. Identitas

:

5107085208050001

Tempat Lahir

:

Munti Gunung

Umur/Tgl Lahir

:

21 tahun / 08 Oktober 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jepun I No. – Jimbaran Kuta Selatan, Kab. Badung/

(KTP) Br. Dinas Munti Gunung Kangin, Bangun Sakti, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem

A g a m a       

:

Hindu

Pekerjaan       

:

Tidak ada

Pendidikan

 

 

:

SMP.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal  19 Oktober 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum                      

:

 

;

Rutan, sejak tanggal 08 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal  23 Desember 2024.

 

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia terdakwa (I) secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa (II) I KADEK SUBUR DIKI DIANTARA selanjutnya disebut sebagai para terdakwa pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekiranya pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Adenium Homestay Jalan Kesari No. 38C, Kelurahan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi SONGHWA CHAE  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Bahwa  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan membonceng Terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha NMAX, dimana pada saat itu para terdakwa hendak pergi ke Sanur dengan melintasi Jalan Kesari No. 38C, Kecamatan Denpasar Selatan, saat tiba di Jalan Kesari No. 38C, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut  saat itu terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan dan Terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara melihat seorang perempuan berkebangsaan Korea sedang berdiri di depan Adenium Homestay dengan memegang Handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna merah muda/pink dengan simcard Nomor : Plus 821025494057, Imei 358134300513475/01, melihat hal tersebut para terdakwa bersepakat untuk mengambil handphone tersebut, lalu Terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan mengarahkan sepeda motornya kearah tamu asing tersebut. Dimana setelah posisi agak dekat, terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara dengan cepat mengambil Handphone yang sedang dipegang oleh saksi korban lalu pergi dengan cepat mengendarai sepeda motor hingga situasi aman, para terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk menonaktifkan Handphone tersebut.
  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut dan dalam kondisi mati, kemudian para terdakwa menyerahkan Handphone tersebut kepada temannya yang bernama Mohamad Amin Sanaei (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dibantu menjualkan Handphone tersebut melalui marketplace dengan harga menyesuaikan dengan pasaran, selang beberapa lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan para terdakwa dan langsung  membawa para terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SONGHWA CHAE selaku pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01 tersebut adalah untuk para terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut para terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SONGHWA CHAE  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 kuhp.----------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya