Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
671/Pid.Sus/2024/PN Dps | NI WAYAN ERAWATI SUSINA,SH | AGUS ANGGARA KUSUMA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 671/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2586/N.1.10.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . Isi Dakwaan: PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa AGUS ANGGARA KUSUMA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 wita atau setidak - tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 bertempat dikamar rumah di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari Gg. IIIA/29, Banjar Penamparan, Ds/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima dan saat ditanya benar bernama AGUS ANGGARA KUSUMA (selanjutnya disebut terdakwa), dengan disaksikan oleh saksi umum kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan di dalam kulkas berupa 1(satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi biji kering ganja, dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku biji kering ganja adalah sisa dari ganja yang dibeli dari orang bernama JEJE (belum tertangkap) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 April 2024 di pinggir jalan Desa/Kel. Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, setelah mendapatkan ganja lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa memisahkan daun-daun dan batang-batangnya yang kecil sehingga bisa dilinting sedangkan biji ganjanya dipisahkan didalam sebuah toples plastik dengan tujuan untuk koleksi karena dianggap unik untuk alat musik kecrek’an , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan Agung Biantoro, SH selaku yang melakukan penimbangan, dengan hasil penimbangan :
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Nomor Lab:648/NNF/2024,tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan di tandatangni oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA: ---------Bahwa Terdakwa AGUS ANGGARA KUSUMA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 wita atau setidak - tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 bertempat dikamar rumah di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari Gg. IIIA/29, Banjar Penamparan, Ds/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika atas nama AGUS ANGGARA KUSUMA, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh saksi Nyoman Dani dan saksi I Ketut Murtyana dari Subnit 3 sat Renarkoba Polresta Denpasar untuk mengetahui lebih jelas ciri-ciri orang dimaksud ; - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima dan saat ditanya benar bernama AGUS ANGGARA KUSUMA (selanjutnya disebut terdakwa), dengan disaksikan oleh saksi umum kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan di dalam kulkas berupa 1(satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi biji kering ganja, dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku biji kering ganja adalah sisa dari ganja yang dibeli dari orang bernama JEJE (belum tertangkap) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 April 2024 di pinggir jalan Desa/Kel. Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, setelah mendapatkan ganja lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa memisahkan daun-daun dan batang-batangnya yang kecil sehingga bisa dilinting sedangkan biji ganjanya dipisahkan didalam sebuah toples plastik dengan tujuan untuk koleksi karena dianggap unik untuk alat musik kecrek’an , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan Agung Biantoro, SH selaku yang melakukan penimbangan, dengan hasil penimbangan :
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Nomor Lab:648/NNF/2024,tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan di tandatangni oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |