Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.Sus/2024/PN Dps NI WAYAN ERAWATI SUSINA,SH AGUS ANGGARA KUSUMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 671/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2586/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI WAYAN ERAWATI SUSINA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ANGGARA KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa AGUS ANGGARA KUSUMA pada hari Selasa  tanggal 07 Mei  2024  sekira Pukul 15.00 wita atau setidak - tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 bertempat dikamar rumah di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari Gg. IIIA/29, Banjar Penamparan, Ds/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    -      Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika atas nama AGUS ANGGARA KUSUMA, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh saksi Nyoman Dani dan saksi I Ketut Murtyana dari Subnit 3 sat Renarkoba Polresta Denpasar untuk mengetahui lebih jelas ciri-ciri orang dimaksud ;

  -       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima dan saat ditanya benar bernama AGUS ANGGARA KUSUMA (selanjutnya disebut terdakwa), dengan disaksikan oleh saksi umum kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan di dalam kulkas berupa 1(satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi biji kering ganja, dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku biji kering ganja adalah sisa dari  ganja yang dibeli dari orang bernama JEJE (belum tertangkap) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 April 2024 di pinggir jalan Desa/Kel. Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, setelah mendapatkan ganja lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa memisahkan daun-daun dan batang-batangnya yang kecil sehingga bisa dilinting sedangkan biji ganjanya dipisahkan didalam sebuah toples plastik dengan tujuan untuk koleksi karena dianggap unik untuk alat musik kecrek’an , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut ;

-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan  Agung Biantoro, SH selaku yang melakukan penimbangan, dengan hasil penimbangan :

  • 1(satu) buah plastik klip berisi biji kering diduga narkotika  berat kotor 71,96 gram, berat bersih 45,82 gram ;

-       Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Nomor Lab:648/NNF/2024,tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan di tandatangni oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

  • barang bukti dengan nomor:4492/2024/NF,berupa biji-biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • barang bukti nomor: 4493/2024/NF,berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa AGUS ANGGARA KUSUMA pada hari Selasa  tanggal 07 Mei  2024  sekira Pukul 15.00 wita atau setidak - tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 bertempat dikamar rumah di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari Gg. IIIA/29, Banjar Penamparan, Ds/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    -      Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika atas nama AGUS ANGGARA KUSUMA, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh saksi Nyoman Dani dan saksi I Ketut Murtyana dari Subnit 3 sat Renarkoba Polresta Denpasar untuk mengetahui lebih jelas ciri-ciri orang dimaksud ;

  -       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima dan saat ditanya benar bernama AGUS ANGGARA KUSUMA (selanjutnya disebut terdakwa), dengan disaksikan oleh saksi umum kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan di dalam kulkas berupa 1(satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi biji kering ganja, dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku biji kering ganja adalah sisa dari  ganja yang dibeli dari orang bernama JEJE (belum tertangkap) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 April 2024 di pinggir jalan Desa/Kel. Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, setelah mendapatkan ganja lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa memisahkan daun-daun dan batang-batangnya yang kecil sehingga bisa dilinting sedangkan biji ganjanya dipisahkan didalam sebuah toples plastik dengan tujuan untuk koleksi karena dianggap unik untuk alat musik kecrek’an , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut ;

-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan  Agung Biantoro, SH selaku yang melakukan penimbangan, dengan hasil penimbangan :

  • 1(satu) buah plastik klip berisi biji kering diduga narkotika  berat kotor 71,96 gram, berat bersih 45,82 gram ;

-       Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Nomor Lab:648/NNF/2024,tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan di tandatangni oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

  • barang bukti dengan nomor:4492/2024/NF,berupa biji-biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • barang bukti nomor: 4493/2024/NF,berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya