Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Dps RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H. UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 284/N.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-17/BDG/EOH/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                     :    UJANG

       Nomor Identitas                                    :    3522113006920003

       Tempat Lahir                                        :    Bojonegoro

       Umur/Tanggal Lahir                             :    32 Tahun / 30 Juni 1992

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                    :   Dusun Malebo, Kel. Simorejo, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

       Pendidikan                                            :    SMP

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

  1. Penangkapan                                  :   tanggal 19 November 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                                      :    Rutan sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember

                                                             2024

  • Perpanjangan PU                       :    Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 18 Januari

2025

  • Penuntut Umum                         :    Rutan sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari

2025

 

C.   D A K W A A N

-------------  Bahwa Terdakwa UJANG Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost Jln. Gunung Agung Br. Saksin Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kec. Mengwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 Terdakwa UJANG awalnya melakukan pencarian sewa motor untuk dipergunakan sebagai transportasi sehari-hari melalui Facebook dan kemudian melakukan komunikasi melalui pesan massanger dan berlanjut melalui pesan Whatsapp untuk melalukan kesepakatan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin: JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 dengan harga sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 10 hari sewa yang dimulai sejak tanggal 5 November 2024 sampai dengan 15 November 2024 dengan syarat sepeda motor di antar ke kost Terdakwa UJANG di Jln. Gunung Agung Br. Saksin Baleran, Desa Wedi Bhuwana, Kec. Mengwi Kab. Badung;-
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 18.30 wita Saksi DINA AYU SUSANA dan Saksi CALIXTE VASSY MENINE BEAUJEAN mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin: JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 beserta 1 fotocopy STNK sepeda motor dan Terdakwa UJANG menandatangi invoice penyewaan atas nama Saksi RIZKA NURWATI dan melakukan foto ketika penyerahan sepeda motor di kost Terdakwa UJANG di Jln. Gunung Agung Br. Saksin Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kec. Mengwi Kab. Badung;-
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Terdakwa Ujang bersama dengan Saksi RIZKA NURWATI pindah ke Rumah Perumahan Taman Wira Lovina Jl. Cendrawasih 4 Dusun Bhuana Sari, Kayu Putih, Sukasada Buleleng karena bekerja di daerah Lovina Singaraja;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Saksi DINA AYU SUSANA menghubungi Terdakwa UJANG untuk menanyakan sewa motor yang akan habis masa sewanya pada tanggal 15 November 2024. Kemudian Terdakwa UJANG mengatakan akan pemperpanjang 7 (tujuh) hari masa sewa dengan meminta tempo pembayaran uang sewa dilakukan pada besok harinya tanggal 15 November 2024; -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena Terdakwa UJANG membutuhkan sepeda motor untuk bekerja dan kegiatan sehari-hari serta adanya desakan keuangan untuk membayar perpanjangan uang sewa motor, kemudian timbul niat Terdakwa UJANG untuk menjual dengan menukar tambah motor yang disewanya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin: JF91E1178612, No. Rangka: MH1JF9188K182773. Setelah itu Terdakwa UJANG membuka market place Facebook dan tertarik dengan salah satu postingan yang diunggah oleh akun bernama ANDRE dimana menawarkan tukar tambah 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam No. Pol. DK 4495 ER beserta STNK. Kemudian Terdakwa UJANG melakukan komunikasi melalui massanger dan berlanjut melalui Whatsapp untuk melakukan kesepaktan dimana terjadi kesepakatan untuk melakukan tukar tambah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin : JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam No. Pol. DK 4495 ER beserta STNK ditambah dengan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 15 November 2024 Terdakwa UJANG sempat berkomunikasi dengan Saksi DINA AYU SUSANA mengatakan akan melakukan pembayaran uang sewa melalui transfer pada sekitar pukul 18.00 wita setelah Terdakwa UJANG pulang kerja, namun sekira pukul 18.41 wita ketika Saksi DINA AYU SUSANA menghubungi untuk mengkonfirmasi apakah Terdakwa UJANG sudah melakukan transfer ternyata kontak Terdakwa UJANG sudah tidak aktif dan ketika Saksi DINA AYU SUSANA mengecek kos Terdakwa UJANG sepeda motor beserta Terdakwa sudah tidak ada di tempat; ------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 18.30 wita Terdakwa UJANG bertemu dengan ANDRE di depan suatu rumah di daerah Singaraja yang lokasi tersebut ditentukan oleh ANDRE untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin : JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 dan menukar dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam No. Pol. DK 4495 ER beserta STNK ditambah dengan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa UJANG pulang ke Rumah Perumahan Taman Wira Lovina Jl. Cendrawasih 4 Dusun Bhuana Sari, Kayu Putih, Sukasada Buleleng dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam No. Pol. DK 4495 ER dimana Saksi RIZKA NURWATI sempat bertanya mengenai motor tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa motor tersebut ditukar agar uang sewa yang di bayarkan lebih murah;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 Saksi DINA AYU SUSANA mendatangi Perumahan Taman Wira Lovina Jl. Cendrawasih 4 Dusun Bhuana Sari, Kayu Putih, Sukasada Buleleng untuk menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin : JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 yang Terdakwa UJANG sewa kemudian Terdakwa dan Saksi DINA AYU SUSANA bersama-sama mendatangi lokasi rumah tempat Terdakwa UJANG bertemu dengan ANDRE namun ternyata rumah tersebut bukan rumah dari ANDRE dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin: JF91E1178612, No. Rangka: MH1JF9188K182773 tidak tau dimana. Kemudian Saksi DINA AYU SUSANA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi untuk di proses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa UJANG tidak memiliki ijin untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo warna hitam abu-abu dengan No. Pol. DK 5756 OB, No. Mesin : JF91E1178612, No. Rangka : MH1JF9188K182773 milik Saksi DINA AYU SUSANA;-------------------------------
  • Bahwa akibat dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa UJANG mengakibatkan saksi DINA AYU SUSANA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. ----------

 

Badung, 7 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 19930828 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya