Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.B/2025/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. AYON JANUHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 656/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2813/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYON JANUHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-402/DENPA.OHD/06/2025

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

AYON JANUHARJO

Tempat Lahir

:

Pasuruan

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun/07 Januari 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Jalan Letda Made Putra Nomor 52 Banjar Kayu Mas Kelod, Kelurahan/Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur (tempat tinggal)

Dusun Surabanyak RT/RW 002/002 Kelurahan/Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur (alamat KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 08 April 2025 s.d. 09 April 2025.

2.

Penahanan

:

 

 

i.

Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Timur, sejak tanggal 09 April 2025 s.d. 28 April 2025.

 

ii.

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Denpasar Timur, sejak tanggal 29 April 2025 s.d. 07 Juni 2025.

 

iii.

Penuntut Umum

:

LP Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 02 Juni 2025 s.d. 21 Juni 2025.

 

 

 

III.

Dakwaan

 

-------- Bahwa ia terdakwa Ayon Januharjo pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kost yang beralamat di Jalan Letda Made Putra Nomor 52 Banjar Kayu Mas Kelod, Kelurahan/Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --

Berawal dari terdakwa mengetahui saksi Hery Widy Yanto sedang tidak berada di dalam kamar kost karena mudik dan pintu kamar kost saksi Hery Widy Yanto tidak terkunci, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi Hery Widy Yanto dan membuka lemari milik saksi Hery Widy Yanto yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 A/T (Vario) jenis sepeda motor model Solo tahun 2021, warna coklat, No. Pol. DK 2268 ADI, nomor rangka MH1KF4124MK326712, nomor mesin KF41E2330722 lalu ke parkiran rumah kost dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 A/T (Vario) jenis sepeda motor model Solo tahun 2021, warna coklat, No. Pol. DK 2268 ADI, nomor rangka MH1KF4124MK326712, nomor mesin KF41E2330722 dengan kunci kontaknya kemudian membawa pergi. Selanjutnya terdakwa mengulangi lagi perbuatan terdakwa dengan memasuki kamar saksi Hery Widy Yanto yang tidak terkunci kemudian membuka lemari saksi Hery Widy Yanto dan mengambil 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type D1AD2N1BM1 A/T (Vario) jenis sepeda motor model Solo tahun 2016, warna putih, No. Pol. DK 5080 ADF, nomor rangka MH1JFX116GK083827, nomor mesin JFX1E1091306 lalu terdakwa menuju parkiran rumah kost dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type D1AD2N1BM1 A/T (Vario) jenis sepeda motor model Solo tahun 2016, warna putih, No. Pol. DK 5080 ADF, nomor rangka MH1JFX116GK083827, nomor mesin JFX1E1091306 menggunakan kunci kontaknya dan membawanya pergi. Kedua sepeda motor yang seluruhnya adalah milik saksi Hery Widy Yanto terdakwa bawa pergi tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya untuk terdakwa pergunakan secara pribadi dan mengakibatkan saksi Hery Widy Yanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Denpasar, 02 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya