Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Wayan Winingsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Winingsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.Ni Wayan Winingsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pemohon Ni Wayan Winingsih untuk menjadi Wali dari anak yang bernama Ni Kadek Dwi Antari, Perempuan, lahir di Kuta Badung, tanggal 26 -09-2007, sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 000456/G/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Ni Nyoman Trias Arsya Putri Perempuan, lahir di Mangupura, tanggal 30 -01-2010, sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 5103-LT-17112015-7786 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yang belum cakap dalam melakukan tindakan hukum untuk menandatangani surat – surat agar dapat dilakukan proses turun waris, pembagian waris, peralihan hak, penolakan, penjualan (kuasa menjual) dan atau menandatangani segala bentuk surat – surat yang diperlukan sepanjang untuk dan atas nama Ni Kadek Dwi Antari dan Ni Nyoman Trias Arsya Putri terhadap sertipikat hak milik nomor 12648/ Kelurahan Jimbaran yang tercatat atas nama I Nyoman Sagi, I Made Kemeng, I Ketut Runia, dengan luas 10.000 m2;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
  4. Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak