Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H I Gusti Setanggi Timur Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/N.1.10.3/Enz.08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Setanggi Timur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-  376       /DENPA/TPL/07/2024

A.  TERDAKWA

Nama Lengkap

:

I GUSTI SETANGGI TIMUR   

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 19 Januari 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Griya Pos Sekar Sandat B-15 Banjar Kauripan Desa Sedang Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

Sarjana

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

 

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

:

 

 

:

 

Sejak Tanggal 21 mei 2024 s.d 24 Mei 2024

Sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

Rutan Sejak tanggal 27 Mei   2024 s/d 15 Juni 2024;

Rutan Sejak tanggal 16 Juni  2024 s/d 25 Juli 2024

 

Rutan sejak tanggal  24 Juli 2024 s.d 12 agustus 2024

 

C.  DAKWAAN

KESATU

-----------  Bahwa terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kesambi Gang Anggrek depan tanah kosong Banjar Kerobokan Desa/Kel Kerobokan Kecamatan Kuta Utara , Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi  transaksi Narkoba, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga  Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita dimana  team satnarkoba Polresta Denpasar melihat pelaku sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai berada di pinggir Jalan Raya Kesambi, Gang Anggrek  depan tanah kosong, Br. Kerobokan,  Ds/kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang gerak geriknya mencurigakan seperti ada yang di tunggu, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan, setelah di lihat identitasnya bernama I GUSTI SETANGGI TIMUR, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, atau tempat lainnya, di tangan kanannya memegang 1 kotak rokok Malboro Esbles didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu, ditangan kirinya memegang 1 buah HP, setelah menanyakan kepada terdakwa itu barang apa milik siapa dan terdakwa mengakui itu adalah sabu milik terdakwasendiri, setelah menanyakan kembali apakah masih ada menyimpan barangnya dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan barangnya di kamar, bertempat di  Griya Pos Sekar Sandat B-15  Br. Kauripan, Desa Sedang, Kec. Abiansemal, Kab. Badung  dan terdakwa koperatip menunjukan tempat menyimpan barangnya di bawah kolong kasur/tempat tidur, setelah melakukan penggeledahan  dan ditemukan berupa tas kompek hitam didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel kulit kabel warna merah dan putih, 1 korek api gas, 1 bendel plastic klip kosong, setelah menanyakan kembali kepada terdakwaitu barang apa, milik siapa dan dari mana mendapatkan barang tersebut, terdakwaI GUSTI SETANGGI TIMUR mengakui itu adalah sabu miliknya, dan terdakwamengakui barang terlarang tersebut di dapatkan dari seseorang yang dipanggil CIK FANDI ( buron), dengan cara disuruh mengambil alamat barang terlarang ditempel, setelah itu disuruh memecah dan menempel kembali atas perintah dari CIK  FANDI dan terdakwamengakui dijanjikan upah atau di kasi imbalan Rp. 50.000,- sekali tempel/pertitik, setelah itu terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polresta, selanjutnya dihadapan terdakwadilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa  : 79  (tujuh puluh Sembilan ) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 22,73 gram netto atau  32,09 Gram Brutto, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa benar barang  barang  yang diamankan dan disita dari terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR berupa   :
  • 13 (tiga belas) plastic klip ( 1 dlm kabel merah, 10 dlm kabel putih dan 2 dlm kabel kuning ) masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya  2,87 gram netto atau 4,17  gram Brutto, Kode A1 s/d A13
  • 1 (satu) buah bekas rokok Malboro esbles
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone
  • 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 19,86 gram netto atau 27,92 gram Brutto,   Kode B1 s/d B66
  • 1 (satu) buah timbangan  elektrik
  • 1 (satu) buah Bong
  • 1 (satu) buah tas  kompek hitam
  • 1 (satu)Bendel plastic klip kosong
  • 1 (satu) bendel kulit kabel warna merah dan  putih
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 723/NNF/2024,tanggal 27 Mei 2024 an I Gusti Setanggi Timur disimpulkan barang bukti nomor :
  • 245/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah  benar mengandung sediaan  metamfetamina  dan terdaftar dalam   narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 246/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA  

 

----------- Bahwa terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kesambi Gang Anggrek depan tanah kosong Banjar Kerobokan Desa/Kel Kerobokan Kecamatan Kuta Utara , Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi  transaksi Narkoba, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga  Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita dimana  team satnarkoba Polresta Denpasar melihat pelaku sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai berada di pinggir Jalan Raya Kesambi, Gang Anggrek  depan tanah kosong, Br. Kerobokan,  Ds/kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang gerak geriknya mencurigakan seperti ada yang di tunggu, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan, setelah di lihat identitasnya bernama I GUSTI SETANGGI TIMUR, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, atau tempat lainnya, di tangan kanannya memegang 1 kotak rokok Malboro Esbles didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu, ditangan kirinya memegang 1 buah HP, setelah menanyakan kepada terdakwa itu barang apa milik siapa dan terdakwamengakui itu adalah sabu milik terdakwa sendiri, setelah menanyakan kembali apakah masih ada menyimpan barangnya dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan barangnya di kamar, bertempat di  Griya Pos Sekar Sandat B-15  Br. Kauripan, Desa Sedang, Kec. Abiansemal, Kab. Badung  dan terdakwakoperatip menunjukan tempat menyimpan barangnya di bawah kolong kasur/tempat tidur, setelah melakukan penggeledahan  dan ditemukan berupa tas kompek hitam didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel kulit kabel warna merah dan putih, 1 korek api gas, 1 bendel plastic klip kosong, setelah menanyakan kembali kepada terdakwa yaitu barang apa, milik siapa dan dari mana mendapatkan barang tersebut, terdakwaI GUSTI SETANGGI TIMUR mengakui itu adalah sabu miliknya, dan terdakwa mengakui barang terlarang tersebut di dapatkan dari seseorang yang dipanggil CIK FANDI ( buron), dengan cara disuruh mengambil alamat barang terlarang ditempel, setelah itu disuruh memecah dan menempel kembali atas perintah dari CIK  FANDI dan terdakwamengakui dijanjikan upah atau di kasi imbalan Rp. 50.000,- sekali tempel/pertitik, setelah itu terhadap terdakwadan barang bukti di bawa ke kantor Polresta, selanjutnya dihadapan terdakwadilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa  : 79  (tujuh puluh Sembilan ) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 22,73 gram netto atau  32,09 Gram Brutto, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut..
  • Bahwa benar barang  barang  yang diamankan dan disita dari terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR berupa   :
  • 13 (tiga belas) plastic klip ( 1 dlm kabel merah, 10 dlm kabel putih dan 2 dlm kabel kuning ) masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya  2,87 gram netto atau 4,17  gram Brutto, Kode A1 s/d A13
  • 1 (satu) buah bekas rokok Malboro esbles
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone
  • 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 19,86 gram netto atau 27,92 gram Brutto,   Kode B1 s/d B66
  • 1 (satu) buah timbangan  elektrik
  • 1 (satu) buah Bong
  • 1 (satu) buah tas  kompek hitam
  • 1 (satu)Bendel plastic klip kosong
  • 1 (satu) bendel kulit kabel warna merah dan  putih
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 723/NNF/2024,tanggal 27 Mei 2024 an I Gusti Setanggi Timur disimpulkan barang bukti nomor :
  • 245/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah  benar mengandung sediaan  metamfetamina  dan terdaftar dalam   narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 246/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya