Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.Sus/2025/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH I GUSTI EKA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 627/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2114/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI EKA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN JAKSA AGUNG R SOEPRAPTO MENGWI BADUNG

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

     

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NO RE PER : PDM-207 /BDG/ENZ/05/2025

I.

Identitas Terdakwa:

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

I GUSTI EKA PUTRA

Tempat lahir

:

Badung

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/01 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kost Blumbungan Abiansemal / Alamat KTP : Br. Balangan Kangin Kuwum, Kelurahan Kuwun Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten  Badung, Prov. Bali

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

II.

Status Penahanan:

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara sejak tanggal 02 Februari 2025 sampai dengan 21 Februari 2025.

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan 02 April 2025.

  1.  

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 03 April 2025  sampai dengan 02 Mei 2025.

  1.  

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 03 Mei 2025 sampai dengan 01 Juni 2025.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 16 Juni 2025.

 

 

 

III.

Dakwaan  :

 


KESATU

------- Bahwa  terdakwa I GUSTI EKA PUTRA pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Di pinggir Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1), Di pinggir Jl Gunung Lempuyang, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 2), Di pinggir Jl Tegeh Aban, Ds Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 3), Di pinggir Jl Raya Gerih, Ds Sibang Kaja, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 4), Di pinggir Jl Raya Mambal Abiansemal, Ds Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 5) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yaitu Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA dengan ciri-ciri tinggi 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus, berisi tattoo di tangan  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam DK 3505 FCW milik yaitu Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA yang diduga memiliki keterkaitan dengan narkotika sering menempel di seputaran Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1), berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera melakukan penyelidikan terhadap orang dan Lokasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di seputar Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1) dan melihat Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam DK 3505 FCW, Dimana selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA, dari hasil introgasi Terdakwa mengaku baru saja menempel narkotika jenis shabu di bawah tanah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengajak 2 orang saksi masyarakat umum Saksi A.A. GEDE MIKE SEMARA PUTRA beserta Saksi A.A GEDE CAHYANA PUTRA untuk ikut menyaksikan penggeledahan di bawah tanah yang baru saja ditanam oleh Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA, dari hasil penggeledahan ditemukan di bawah tanah di seputar Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1)  1 (satu) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba mengecek 1 (satu) buah handphone merk Iphone milik Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA ditemukan Alamat tempelan yang baru saja ditempel oleh Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA
  • Selanjutnya Tim mengajak saksi-saksi untuk ikut menyaksikan Di pinggir Jl Gunung Lempuyang, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 2) ditemukan 3 (tiga) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,  Di pinggir Jl Tegeh Aban, Ds Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 3) ditemukan ditemukan 3 (tiga) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Di pinggir Jl Raya Gerih, Ds Sibang Kaja, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 4) ditemukan ditemukan 2 (dua) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Di pinggir Jl Raya Mambal Abiansemal, Ds Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 5) ditemukan 2 (dua) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
  • Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA mendapatkan 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram dari sebuah kontak Whatsapp yang Bernama JOSI (DPO). Tujuan Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA memilki, menyimpan, menguasai 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram adalah untuk meletakan disetiap Alamat yang dikirimkan oleh JOSI (DPO) dan Terdakwa menerima upah per alamatnya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 183/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening. dengan berat masing-masing netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram, diberi nomor barang bukti 1938/2025/NF s/d 1948/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine 25 (dua puluh lima) ml, milik tersangka a.n. I GUSTI EKA PUTRA, diberi nomor barang bukti 1949/2025/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1) 1938/2025/NF s/d 1948/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2) 1949/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- I GUSTI EKA PUTRA pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Di pinggir Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1), Di pinggir Jl Gunung Lempuyang, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 2), Di pinggir Jl Tegeh Aban, Ds Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 3), Di pinggir Jl Raya Gerih, Ds Sibang Kaja, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 4), Di pinggir Jl Raya Mambal Abiansemal, Ds Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 5) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yaitu Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA dengan ciri-ciri tinggi 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus, berisi tattoo di tangan  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam DK 3505 FCW milik yaitu Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA yang diduga memiliki keterkaitan dengan narkotika sering menempel di seputaran Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1), berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera melakukan penyelidikan terhadap orang dan Lokasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di seputar Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1) dan melihat Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam DK 3505 FCW, Dimana selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA, dari hasil introgasi Terdakwa mengaku baru saja menempel narkotika jenis shabu di bawah tanah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengajak 2 orang saksi masyarakat umum Saksi A.A. GEDE MIKE SEMARA PUTRA beserta Saksi A.A GEDE CAHYANA PUTRA untuk ikut menyaksikan penggeledahan di bawah tanah yang baru saja ditanam oleh Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA, dari hasil penggeledahan ditemukan di bawah tanah di seputar Jl Gunung Batur, Br Cemengong, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 1)  1 (satu) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba mengecek 1 (satu) buah handphone merk Iphone milik Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA ditemukan Alamat tempelan yang baru saja ditempel oleh Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA
  • Selanjutnya Tim mengajak saksi-saksi untuk ikut menyaksikan Di pinggir Jl Gunung Lempuyang, Ds Penarungan, Kec Mengwi, Kab Badung, Prov Bali (TKP 2) ditemukan 3 (tiga) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,  Di pinggir Jl Tegeh Aban, Ds Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 3) ditemukan ditemukan 3 (tiga) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Di pinggir Jl Raya Gerih, Ds Sibang Kaja, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 4) ditemukan ditemukan 2 (dua) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Di pinggir Jl Raya Mambal Abiansemal, Ds Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung, Prov Bali (TKP 5) ditemukan 2 (dua) paket plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
  • Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA mendapatkan 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram dari sebuah kontak Whatsapp yang Bernama JOSI (DPO). Tujuan Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA memilki, menyimpan, menguasai 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram adalah untuk meletakan disetiap Alamat yang dikirimkan oleh JOSI (DPO) dan Terdakwa menerima upah per alamatnya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 183/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening. dengan berat masing-masing netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram, diberi nomor barang bukti 1938/2025/NF s/d 1948/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine 25 (dua puluh lima) ml, milik tersangka a.n. I GUSTI EKA PUTRA, diberi nomor barang bukti 1949/2025/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1) 1938/2025/NF s/d 1948/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2) 1949/2025/NFberupa cairan warna kuning/urine Terdakwa I GUSTI EKA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 3,40 gram atau netto 2,13 gram yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Badung, 22 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa  NIP. 199603082020121016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya