Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
744/Pid.Sus/2024/PN Dps I Gusti Nyoman Widana,SH RADIT INANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 744/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2890/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Nyoman Widana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIT INANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  DENPASAR                                                                          P-29

 

          “ Untuk Keadilan dan Kebenaran

 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERK : PDM-    410      /DENPA.NARKO/07/2024.

 

  1. IDENTITAS   TERDAKWA  :

Nama lengkap                                    :  RADIT INANO.    

Tempat lahir di                                  :  Kapuas, Kuala Kapuas.

Umur / tgl. Lahir                               :  31 Tahun /  24 Nopember 1992.

Jenis kelamin                                     :   Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :   Indonesia.

Tempat tinggal                                  :  Rumah kost no. IVA kamar no. Y – 11 Jl. Gurita IV Gang Udang III Kel / Desa Sesetan kecamatan Denpasar Selatan Kodya Denpasar,

                                                              Alamat KTP : Dusun Krajan 2 RT / RW 001 / 004 Kel/Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. NIK : 3510092911920002.

A g a m a                                           :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Karyawan swasta.

Pendidikan                                        :    SMP.

 

b.         PENAHANAN :

            1.   Penyidik                 :     sejak tgl. 5 Juni 2024 s/d tgl. 19 Juni 2024.

            2.   Diperpanjang  PU   :     sejak tgl. 20 Juni 2024 s/d tgl. 3 Agustus 2024.

            3.   Penuntt Umum      :    sejak tgl.  31  Juli  2024  s/d  tgl.  19  Agustus  2024.

             

c.         DAKWAAN   :

Kesatu.

-------- Bahwa ia terdakwa RADIT INANO  pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Mei 2024 sekira jam 01.00 wita bertempat di rumah kost no. IVA kamar no. Y - 11 jalan Gurita IV Gang Udang III  Br / Lingk. Pegok Desa / Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kodya Denpasar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kristal bening sabu dengan berat keseluruhan 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto netto, yang dilakukan dengan cara  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula adanya informasi dari masyarakat kalau di sekitar  wilayah sesetan sering terjadi penyalah gunaan narkotika.

-    Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi melakukan penyelidikan ternyata mengarah kepada terdakwa Radit Inano, selanjutnya terdakwa Radit Inano saksi  amankan saat terdakwa akan memasuki kamar kost dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi bersama team melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang digunakan oleh terdakwa.

-    Bahwa dalam penggeledahan terhadap badan terdakwa, di genggaman tangan kanan terdakwa petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP warna biru dongker merk OPPO A17K dengan nomor sim card 081553157725 / 0895329377635, setelah HP tersebut di buka ternyata ada percakapan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika antara terdakwa dengan AGUS PACUL, juga ditemuka percakapan antara terdakwa dengan saksi MUJIANTO terkait penjualan dan pembayaran paket sabu dengan saksi Mujianto.

-    Bahwa penggeledahan di lanjutkan ke kamar kost terdakwa dan didalam kamar kost terdakwa tepatnya didalam laci meja TV petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak bekas HP OPPO A17K warna hitam didalamnya terdapat barang berupa 11 (sebelas) plastic klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat total 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto selain itu juga diamankan satu buah timbangan digital merek scala, satu buah dompet warna merah maron bertuliskan toko emas gadjah yang didalamnya terdapat dua bendel plastic klip bening, satu buah gunting warna hitam, satu buah korek gas, satu buah alat isap / bong, satu bendel pipet plastic bening bergaris putih  kombinasi kuning, satu bendel pipet plastic bening bergaris putih kombinasi biru, enam lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, satu lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, satu buah kartu ATM BCA tertuliskan paspor blue debit no. 6119007591025482.

-    Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polda bali, terhadap barang bukti Kristal bening dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa untuk mengetahui beratnya dan didapatkan beratnya :

-    2 (dua) buah platik klip bening yang dibalut tisu warna putih, dibalut lakban warna orange bertuliskan shopee, dan dilakban warna hitam didalamnya masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat : 9,99 gram bruto atau 9,69 gram neto (kode A1) dan 5,01 gram bruto atau 4,85 gram neto (kode A2) ;

-    3 (tiga) buah plastic klip bening yang dibungkus pipet bening bergaris putih kombinasi kuning didalamnya masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,28 gram neto (kode A3), 0,35 gram bruto atau 0,24 gram neto (kode A4), 0,39 gram bruto atau 0,28 gram neto (kode A5).

-    3 (tiga) plastic klip bening yang dibungkus pipet warna hitam didalamnya masing-masing beisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat : 0,22 gram bruto atau 0,11 gram neto (kode A6), 0,24 gram bruto atau 0,13 gram neto (kode A7), 0,21 gram bruto atao 0,10 gram neto (kode A8) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang dibungkus pipet bening bergasris putih kombinasi biru didalamnya berisi Kristal bening  diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat  0,36 gram brutu atau 0,25 gram neto (kode A9) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang dibungkus pipet warna ungu bergaris putih didalamnya berisi Kristal bening di duga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,11 gram neto (kode A10) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram bruto atau 0,90 gram neto (kode A11).

 

Jadi berat keseluruhan barang bukti yang diduga jenis sabu adalah 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto.

 

  •   Bahwa selanjutnya barang bukti Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram neto untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri nomor : 746/NNF/2024 tanggal 1  Juni 2024 dalam kesimpulannya disebutkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  • 5135/2024 NF s/d 5145/2024/NF berupa Kristal bening dalam I  adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5146/2024/NF beryupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan /atau psikotropika.
  • Bahwa terhadap terdakwa dilakukan interogasi awal dan berdasarkan hasil interogasi awal terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal bening yang diamankan petugas didapat dari seseorang bernama AGUS PACUL yang terdakwa pesan pada bulan April 2024 dan pada tanggal 28 Mei 2024. Pada bulan april 2024 terdakwa memesn sebanyak 20 gram sabu dari Agus Pacul, dua hari kemudian Agus Pacul menghubungi terdakwa dan terdakwa disuruh untuk menghubungi nomor telpon driver yang sebelumnya di berikan oleh Agus Pacul, kemudian terdakwa menghubungi driver dan meminta untuk bertemu di lapangan pegok sesetan. Setelah menerima paket sabu dari driver kemudian terdakwa pulang untuk memecah sabu sesuai pesanan, dari 20 gram sabu tersebut sudah terdakwa temple sebanyak 17 gram diseputaran jalan gurita sesetan dan tersisa sebanyak 9 paket seberat 2,4 gram neto.
  • Bahwa untuk pembelian tanggal 28 mei 2024 terdakwa memesan 10 gram dari Agus Pacul namun oleh Agus Pacul dikirim sebanyak 20 gram, dari 20 gram tersebut kemudian oleh terdakwa dijual kepada MUJIANTO sebanyak 4 gram sehingga tersisa 14,54 gram dan sudah terdakwa gunakan sebanyak 1 gram.
  • Bahwa terdakwa mengaku membeli sabu dari Agus Pacul sebanyak 10 kali dan terdakwa membeli sabu untuk terdakwa jual kembali dan juga digunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa membeli 20 gram sabu dari Agus Pacul dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayarannya  mencicil melalui E – Wallet (GoPay) milik terdakwa ke rekening milik Agus Pacul dengan nomor rekening BCA 2630992632 an. ERIC ARDYANSYAH.
  • Bahwa terdakwa menjual sabu dengan cara ditempel ditempat yang telah terdakwa tentukan, kemudian terdakwa memberikan alamat tersebut kepada orang yang membeli sabu, sedankan terhadap MUJIANTO terdakwa menjualnya dengan cara bertemu langsung.
  • Bahwa saksi Mujianto sudah dua kali membeli sabu dari terdakwa Radit Inano, pertama membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000,- dan kedua sebanyak 4 gram namun baru dbayar Rp. 4.500.000,-

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk : menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I .

 

Perbuatan terdakwa RADIT INANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua.                                                         

--------  Bahwa ia terdakwa  RADIT INANO  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  berupa Kristal bening sabu dengan berat keseluruhan 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto netto, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut  :

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas,  bermula adanya informasi dari masyarakat kalau di sekitar  sekitar  wilayah sesetan sering terjadi penyalah gunaan narkotika.

-    Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi melakukan penyelidikan ternyata mengarah kepada terdakwa Radit Inano, selanjutnya terdakwa Radit Inano saksi  amankan saat terdakwa akan memasuki kamar kost dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi bersama team melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang digunakan oleh terdakwa.

-     Bahwa dalam penggeledahan terhadap badan terdakwa, di genggaman tangan kanan terdakwa petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP warna biru dongker merk OPPO A17K dengan nomor sim card 081553157725 / 0895329377635, setelah HP tersebut saksi buka ternyata ada percakapan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika antara terdakwa dengan AGUS PACUL, juga ditemuka percakapan antara terdakwa dengan saksi MUJIANTO terkait penjualan dan pembayaran paket sabu dengan saksi Mujianto.

-    Bahwa penggeledahan di lanjutkan ke kamar kost terdakwa dan didalam kamar kost terdakwa tepatnya didalam laci meja TV petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak bekas HP OPPO A17K warna hitam didalamnya terdapat barang berupa 11 (sebelas) plastic klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat total 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto selain itu juga diamankan satu buah timbangan digital merek scala, satu buah dompet warna merah maron bertuliskan took emas gadjah yang didalamnya terdapat dua bendel plastic klip bening, satu buah gunting warna hitam, satu buah korek gas, satu buah alat isap / bong, satu bendel pipet plastic bening bergaris putih putih kombinasi kuning, satu bendel pipet plastic bening bergaris putih kombinasi biru, enam lembar pecahan uang serratus ribu rupiah, satu lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, satu buah kartu ATM BCA tertuliskan paspor blue debit no. 6119007591025482.

-     Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polda bali, terhadap barang bukti Kristal bening dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa untuk mengetahui beratnya dan didapatkan beratnya :

-    2 (dua) buah platik klip bening yang dibalut tisu warna putih, dibalut lakban warna orange bertuliskan shopee, dan dilakban warna hitam didalamnya masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat : 9,99 gram bruto atau 9,69 gram neto (kode A1) dan 5,01 gram bruto atau 4,85 gram neto (kode A2) ;

-    3 (tiga) buah plastic klip bening yang dibungkus pipet bening bergaris putih kombinasi kuning didalamnya masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,28 gram neto (kode A3), 0,35 gram bruto atau 0,24 gram neto (kode A4), 0,39 gram bruto atau 0,0,28 gram neto (kode A5).

-     3 (tiga) plastic klip bening yang dibungkus pipet warna hitam didalamnya masing-masing beisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat : 0,22 gram bruto atau 0,11 gram neto (kode A6), 0,24 gram bruto atau 0,13 gram neto (kode A7), 0,21 gram bruto atao 0,10 gram neto (kode A8) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang dibungkus pipet bening bergasris putih kombinasi biru didalamnya berisi Kristal bening  diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat  0,36 gram brutu atau 0,25 gram neto (kode A9) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang dibungkus pipet warna ungu bergaris putih didalamnya berisi Kristal bening di duga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,11 gram neto (kode A10) ;

-    1 (Satu) plastic klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram bruto atau 0,90 gram neto (kode A11).

Jadi berat keseluruhan barang bukti yang diduga jenis sabu adalah 18,39 gram bruto atau 16,94 gram neto.

  •   Bahwa selanjutnya barang bukti Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram neto untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri nomor : 746/NNF/2024 tanggal 1  Juni 2024 dalam kesimpulannya disebutkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  • 5135/2024 NF s/d 5145/2024/NF berupa Kristal bening dalam I  adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5146/2024/NF beryupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan /atau psikotropika.
  • Bahwa terhadap terdakwa dilakukan interogasi awal dan berdasarkan hasil interogasi awal terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal bening yang diamankan petugas didapat dari seseorang bernama AGUS PACUL yang terdakwa pesan pada bulan April 2024 dan pada tanggal 28 Mei 2024. Pada bulan april 2024 terdakwa memesn sebanyak 20 gram sabu dari agus pacul, dua hari kemudian Agus Pacul menghubungi terdakwa dan terdakwa disuruh untuk menghubungi nomor telpon driver yang sebelumnya di berikan oleh Agus Pacul, kemudian terdakwa menghubungi driver dan meminta untuk bertemu di lapangan pegok sesetan. Setelah menerima paket sabu dari driver kemudian terdakwa pulang untuk memecah sabu sesuai pesanan, dari 20 gram sabu tersebut sudah terdakwa temple sebanyak 17 gram diseputaran jalan gurita sesetan dan tersisa sebanyak 9 paket seberat 2,4 gram neto.
  • Bahwa untuk pembelian tanggal 28 mei 2024 terdakwa memesan 10 gram dari agus pacul namun oleh agus pacul dikirim 20 gram, dari 20 gram tersebut kemudian oleh terdakwa dijual kepada MUJIANTO sebanyak 4 gram sehingga tersisa 14,54 gram dan sudah terdakwa gunakan sebanyak 1 gram.
  • Bahwa terdakwa mengaku membeli sabu dari agus pacul sebanyak 10 kali dan terdakwa membeli sabu untuk terdakwa jual kembali dan juga digunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa membeli 20 gram sabu dari agus pacul dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayarannya di mencicil melalui E – Wallet (GoPay) milik terdakwa ke rekening milik agus pacul dengan nomor rekening BCA 2630992632 an. ERIC ARDYANSYAH.
  • Bahwa terdakwa menjual sabu dengan cara ditempel ditempat yang telah terdakwa tentukan, kemudian terdakwa memberikan alamat tersebut kepada orang yang membeli sabu, sedankan terhadap MUJIANTO terdakwa menjualnya dengan cara bertemu langsung.
  • Bahwa saksi Mujianto sudah dua kali membeli sabu dari terdakwa Radit Inano, pertama membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000,- dan kedua sebanyak 4 gram namun baru dbayar Rp. 4.500.000,-

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa RADIT INANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Denpasar, 8  Agustus  2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

I GUSTI NYOMAN WIDANA, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA

 NIP. 19671122 199003 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya