Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA:
ATAS NAMA TERDAKWA I KETUT SARJANA
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Kesatu: Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atau
Kedua: Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atau
Kedua: Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
JAKSA PENUNTUT UMUM :
IMAM RAMDHONI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001
.
BADUNG, 5 AGUSTUS 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
I KETUT SARJANA
|
Tempat lahir
|
:
|
Jimbaran
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
49 tahun / 07 Februari 1975
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum. Puri Mumbul, Jln. Aneka Warga No 1 Lingk. Tegal Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan terakhir
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 8 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d 5 September 2024
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal ……………………………………. (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
C. DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I KETUT SARJANA pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan bahwa dalam 1 (satu) buah dompet kain warna merah milik Terdakwa ditemukan 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bendel plastik klip, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, dan 1 (satu) buah korek api.
- Bahwa berat masing-masing dari 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah ditimbang oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dengan berat keseluruhan 22,25 gram brutto atau 13,85 gram netto.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z yang dipesan dan dibelinya dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang berkomunikasi dengan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa mengaku terakhir kali bertemu dengan DARWIS Z di Lapas Narkotika Bangli Tahun 2017 dan saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana DARWIS Z berada.
- Bahwa Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di alamat tempelan yang berada di daerah Jln. Pura Demak Denpasar pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita, setelah mendapatan arahan dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, kemudian memecah sendiri paket shabu menjadi 42 (empat puluh dua) paket dengan plastik klip kosong.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, Terdakwa sebelumnya pernah membeli shabu dengan berat 10 gram dengan harga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari DARWIS Z (DPO) dan melakukan pembayaran secara transfer ke rekening BCA a.n Nengah Indrawan yang nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat.
- Bahwa dalam interogasi, Tersangka mengaku bahwa tujuannya memiliki, menyimpan, menguasai 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri dan untuk dijual kembali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 947/NNF/2024, tanggal 04 Juli 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 6722/2024/NF s/d 6763/2024/NF berupa kristal bening yang disita dari tersangka I KETUT SARJANA adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6764/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersangka I KETUT SARJANA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------
Atau
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I KETUT SARJANA pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan bahwa dalam 1 (satu) buah dompet kain warna merah milik Terdakwa ditemukan 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bendel plastik klip, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, dan 1 (satu) buah korek api.
- Bahwa berat masing-masing dari 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah ditimbang oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dengan berat keseluruhan 22,25 gram brutto atau 13,85 gram netto.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z yang dipesan dan dibelinya dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang berkomunikasi dengan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa mengaku terakhir kali bertemu dengan DARWIS Z di Lapas Narkotika Bangli Tahun 2017 dan saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana DARWIS Z berada.
- Bahwa Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di alamat tempelan yang berada di daerah Jln. Pura Demak Denpasar pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita, setelah mendapatan arahan dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, kemudian memecah sendiri paket shabu menjadi 42 (empat puluh dua) paket dengan plastik klip kosong.
- Bahwa dalam interogasi, Tersangka mengaku bahwa tujuannya memiliki, menyimpan, menguasai 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri dan untuk dijual kembali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 947/NNF/2024, tanggal 04 Juli 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 6722/2024/NF s/d 6763/2024/NF berupa kristal bening yang disita dari tersangka I KETUT SARJANA adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6764/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersangka I KETUT SARJANA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------
Atau
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa I KETUT SARJANA pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan i bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan bahwa dalam 1 (satu) buah dompet kain warna merah milik Terdakwa ditemukan 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bendel plastik klip, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, dan 1 (satu) buah korek api.
- Bahwa berat masing-masing dari 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah ditimbang oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dengan berat keseluruhan 22,25 gram brutto atau 13,85 gram netto.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z yang dipesan dan dibelinya dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang berkomunikasi dengan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa mengaku terakhir kali bertemu dengan DARWIS Z di Lapas Narkotika Bangli Tahun 2017 dan saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana DARWIS Z berada.
- Bahwa dalam interogasi, Tersangka mengaku bahwa tujuannya memiliki, menyimpan, menguasai 42 (empat puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri dan untuk dijual kembali, sedangkan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) buah korek api adalah untuk Terdakwa gunakan dalam mengkonsumsi narkoba.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di alamat tempelan yang berada di daerah Jln. Pura Demak Denpasar pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita, setelah mendapatan arahan dari seseorang dengan nama akun DARWIS Z (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Hotel Bali Mega, Kamar No. 121 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jl Batur Raya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali, sesampainya disana Terdakwa mengambil sedikit narkoba jenis shabu tersebut dan Terdakwa konsumsi sendiri, sebelum sisanya disimpan dalam dompet berwarna merah dan ditaruh di got depan hotel.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa kembali mengambil paket shabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi dan setelahnya Terdakwa pecah menjadi 42 (empat puluh dua) paket plastik klip.
- Bahwa dalam keterangannya Terdakwa mengaku pertama kali menggunakan shabu adalah sekitar tahun 2012 karena coba-coba setelah diberikan oleh teman, kemudian Terdakwa sempat berhenti karena dipenjara hingga kembali menggunakan narkotika jenis shabu pada tahun 2024 dimana Terdakwa tidak ingat tanggal dan bulan berapa, dan terakhir kali Terdakwa menggunakan shabu adalah pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 947/NNF/2024, tanggal 04 Juli 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 6722/2024/NF s/d 6763/2024/NF berupa kristal bening yang disita dari tersangka I KETUT SARJANA adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6764/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersangka I KETUT SARJANA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Badung, 5 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
IMAM RAMDHONI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001 |