Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2023/PN Dps I Ketut Templing I Nyoman Pasti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Templing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Adi Mulyawan, SHI Ketut Templing
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Pasti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
  3. Menyatakan Perlawan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 817/Pdt.G/2022/PN Dps, tanggal 11 Januari 2023;
  5. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan Terlawan, semula Penggugat, seluruhnya;
  6. Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak