Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I KADEK RASTIKA PUTRA
2.NI MADE KARTIKA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK RASTIKA PUTRA
2NI MADE KARTIKA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan perubahan/penggantian nama anak kedua Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK DEVINA SATYA PARAMITA, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LU-20022024-0008, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tertanggal 21 Februari 2024 dirubah/diganti menjadi :                   NI KADEK DEVINA SATYA ULANDARI, adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak