Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan perubahan/penggantian nama anak kedua Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK DEVINA SATYA PARAMITA, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LU-20022024-0008, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tertanggal 21 Februari 2024 dirubah/diganti menjadi : NI KADEK DEVINA SATYA ULANDARI, adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|