Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.B/2026/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH ACH. GALANG PRAMONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 603/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3714/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. GALANG PRAMONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM – 359   /DENPA.OHD/06/2026

  1. TERDAKWA

Nama  lengkap

ACH. GALANG PRAMONO

Nomor Identitas

:

NIK : 3574052812050001

Tempat lahir

 Denpasar

Umur/Tanggal Lahir

20 tahun /28 Desember 2005

Jenis Kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Gunung Batur Gg. Nangka VI Kel. Pemecutan Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, Alamat KTP : Jl. Progo Gg. I RT/RW 001/002 Kel./Desa Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo Prov. Jawa Timur,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

Belum/Tidak Bekerja

SMK.

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan
  2. Penahanan Penyidik

 

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 27 Maret  2026;

Rutan sejak tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan tanggal 15 April  2026;

Rutan sejak tanggal 16 April 2026 sampai dengan tanggal  25 Mei  2026;

Rutan sejak tanggal  25 Mei 2026 sampai dengan tanggal  13 Juni 2026.

 

C.  DAKWAAN

--------- Bahwa ia terdakwa Ach. Galang Pramono pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kos-kosan di Jalan Gunung Batur  No.110 Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa , selanjutnya terdakwa berkeliling mencari target sepeda motor yang bisa terdakwa ambil. Setibanya di Jalan Gunung Batur terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna Hitam, Tahun 2024, Plat Nomor Polisi DK 3809 AEZ yang sedang terparkir didepan kos-kosan, setelah mengamati situasi sekitarnya dan merasa aman terdakwa lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna Hitam, Tahun 2024, Plat Nomor Polisi DK 3809 AEZ yang tidak terkunci stangnya tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari areal kos-kosan,  setelah terdakwa sampai di jalan Gunung Merapi, tepatnya di sebuah garasi mobil dibelakang Warung Tempong Nusantara terdakwa menaruh dan menyembunyikan sepeda motor tersebut  kemudian terdakwa pulang kerumah ;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi saksi Alfian untuk membuatkan kunci sepeda motor tersebut, kemudian saksi Alfian bertemu di garasi mobil  dibelakang Warung Tempong  Nusantara, saat saksi Alfian sedang membuatkan kunci sepeda motor tersebut, terdakwa pergi meninggalkan saksi Alfian dengan alasan masih ada urusan ;
  • Bahwa setelah kurang lebih lima belas menit membuat kunci sepeda motor, saksi Alfian kemudian menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa kunci sudah selesai dibuat, namun terdakwa tidak kunjung datang ke garasi mobil  kemudian saksi Alfian menghubungi terdakwa  dan terdakwa mengatakan untuk membantu membawa sepeda motor tersebut ke daerah Panjer dan terdakwa akan membayar ongkos pembuatan kunci dan ongkos membawa sepeda motor tersebut ke Panjer, setibanya di lokasi yang ditentukan oleh terdakwa  di Daerah Panjer, saksi Alfian tidak menemukan terdakwa, tidak berselang lama datang petugas kepolisian dan terdakwa kemudian mengamankan sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna Hitam, Tahun 2024, Plat Nomor Polisi DK 3809 AEZ, Noka : MH1JMG11XRK227572, Nosin : JMG1E1227586, No BPKB : V-08519416, An. ISAK RINUS ADONIS, Alt Jl. Gunung Shanghyang No. 42 Padangsambian Denpasar tersebut  tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Isak Rinus Adonis  selaku pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna Hitam, Tahun 2024, Plat Nomor Polisi DK 3809 AEZ, Noka : MH1JMG11XRK227572, Nosin : JMG1E1227586, No BPKB : V-08519416, An. ISAK RINUS ADONIS, Alt Jl. Gunung Shanghyang No. 42 Padangsambian Denpasar tersebut untuk terdakwa jual kembali dan dari hasil penjualan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Isak Rinus Adonis  mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua  juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------------.

 

 

 

Denpasar, 26  Mei 2026

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

NI KETUT MULIANI, SH.

JAKSA MADYA NIP.198404102009122002

Pihak Dipublikasikan Ya