| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H 2.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. 3.Sofyan Heru,S.H.,M.H. 4.I Gde Doni Hendrawan, S.H. 5.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H. 6.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H. |
I KETUT TAJEM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-194/N.1.13/Ft.1/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR :
Bahwa terdakwa I KETUT TAJEM selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor: 87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus / Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor: 65 Tahun 1998, tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli turut serta melakukan tindak pidana dengan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yaitu I Wayan Sudarma (Kepala LPD Tanggahan Peken) dan I Wayan Denes (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dilakukan penuntutan secara terpisah, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2005 sampai tahun 2017, bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum yaitu merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga banyak dana Lembaga Perkreditan desa (LPD) Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likwiditas Lembaga Perkreditan Desa Tanggahan Peken sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 6 Ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, dan Pedoman Administrasi Pembukuan LPD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.449.500,00 (seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11 (tiga milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh rupiah sebelas sen) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 3.310.564.397,11 (tiga milyar tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang tercantum dalam Laporan Akuntan Independen Nomor : 00019/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XI/2019 dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA yang terdakwa lakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------- - Bahwa Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 4 Agustus 1989 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 1989 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1988/1989, dengan modal awal yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selanjutnya pada tahun 1994 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken kembali mendapatkan tambahan modal yang bersumber dari APBD Provinsi Bali sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ; - Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor : 65 Tahun 1998 tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli pada Lampiran Nomor 4, pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tangahan Peken yaitu :
2. I WAYAN NORLAN. - Bahwa sejak tahun 2004 keuntungan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken semakin menurun dan pada tahun 2005 keuntungan riil hanya sebesar Rp. 719.595,- (tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Menyikapi hal tersebut dan dilandasi motivasi supaya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken tetap terlihat sehat, untung, bisa terus beroperasi, masyarakat tetap percaya menyimpan dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan supaya pengurus bisa tetap menjabat, bisa menerima gaji / tunjangan, dan mendapatkan jasa produksi, I WAYAN SUDARMA selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken kemudian menyuruh I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken untuk melakukan pembentukan laba semu / fiktif yang disetujui oleh terdakwa dan penulisannya terdakwa serahkan kepada I WAYAN DENES dengan cara :
Dalam tahun 2005 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil hanya mendapat keuntungan sebesar Rp. 719.595,00 (tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut dalam dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2005 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 474.719.595, 00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Dalam tahun 2006 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 163.393.443,97 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah sembilan puluh tujuh sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 773.000.000, 00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 773.000.000, 00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2006 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 609.606.556,03 (enam ratus sembilan juta enam ratus enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah tiga sen) ;
Dalam tahun 2007 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 349.970.740,82 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah delapan puluh dua sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 967.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 967.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2007 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 617.029.259,18 (enam ratus tujuh belas juta dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah delapan belas sen) ;
Dalam tahun 2008 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 590.978.324,58 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh delapan sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.231.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.231.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2008 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 622.021.675,42 (enam ratus dua puluh dua juta dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah empat puluh dua sen) ;
Dalam tahun 2009 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 289.977.032,31 (dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh dua rupiah tiga puluh satu sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 965.000.000, 00 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 965.000.000,00 ( sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2009 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 675.022.967,69 (enam ratus tujuh puluh lima juta dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh sembilan sen) ;
Dalam tahun 2010 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 942.828.806,19 (sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah sembilan belas sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken)merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.655.250.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.655.250.000,00 ( satu milyar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2010 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 712.421.193,81 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) ;
Dalam tahun 2011 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.042.479.605,64 (satu milyar empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima rupiah enam puluh empat sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.765.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.765.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2011 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 722.520.394,36 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah tiga puluh enam sen) ;
Dalam tahun 2012 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.382.160.263,05 (satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah lima sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.150.000.000,00 (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.150.000.000,00 ( dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2012 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 767.839.736,95 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah sembilan puluh lima sen) ;
i. Tahun 2013: Dalam tahun 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.590.191.611,40 (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sebelas rupiah empat puluh sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.253.000.000, 00 (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.253.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 932.808.388,60 (sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah enam puluh sen) ;
Dalam tahun 2014 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.072.648.417,58 (dua milyar tujuh puluh dua puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah lima puluh delapan sen), kemudian dengan I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 3.143.000.000, 00 ( tiga milyar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu sebesar sebesar Rp. 3.143.000.000,00 (tiga milyar seratus empat puluh tiga juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2014 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 1.070.351.582,42 (satu milyar tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah empat puluh dua sen) ;
Dalam tahun 2015 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.406.140.356,70 ( dua milyar empat ratus enam juta seratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupian tujuh puluh sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken)) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 3.478.210.000, 00 ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 3.478.210.000,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2015 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 1.072.069.643,30 (satu milyar tujuh puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh sen) ;
Dalam tahun 2016 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.934.801.067,58 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus satu ribu enam puluh tujuh rupiah lima puluh delapan sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 4.015.000.000,00 (empat milyar lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 4.015.000.000, 00 ( empat milyar lima belas juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2016 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 1.080.198.932,42 (satu milyar delapan puluh juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
