| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 650/Pid.Sus/2026/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | FADEL GUNARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 650/Pid.Sus/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4014/N.1.10.3/Enz.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 340/DENPA.NARKO/05/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Fadel Gunardi yang bermufakat jahat dengan saksi Rangga Gladyant Putranta H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA dan hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di TKP 1 areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, TKP 2 Indah Logistik Cargo yang beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar, TKP 3 daerah Canggu, Kabupaten Badung dan TKP 4 areal Villa Kumba Ayu, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mendapatkan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari saksi Rangga Gladyant Putranta H. dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian satu paket besar tersebut diterima oleh terdakwa sekira hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Bahwa selain dari saksi Rangga Gladyant Putranta H. terdakwa juga mendapatkan biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari seseorang yang bernama Ali (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui pengiriman cargo yang oleh terdakwa diambil di Indah Logistik Cargo yang beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Selain itu terdakwa juga membeli serbuk putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokaina pada akun instagram sejumlah satu paket dengan harga kurang lebih Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa melalui sistem tempelan di daerah Canggu. Hingga kemudian terdakwa ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar bertempat di areal Villa Kumba Ayu, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap saksi Rangga Gladyant Putranta H. Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain berupa: - 16 (enam belas) paket biji, batang dan daun kering mengandung narkotika berat bersih 2485,24 gram atau berat kotor 2666,43 gram (kode A1 s.d. A2, B1 s.d. B5 dan C1 s.d. C9). - 1 (satu) paket serbuk putih mengandung narkotika berat bersih 0,86 gram atau berat kotor 1,13 gram (kode D). - 2 (dua) buah timbangan elektrik. - 2 (dua) buah kertas papir. - 1 (satu) bendel kertas minyak. - 1 (satu) bendel plastik klip besar. - 1 (satu) buah dompet rajut. - 1 (satu) buah korek api gas. - 1 (satu) buah tas kresek warna hitam. - 2 (dua) buah tas warna merah. - 1 (satu) buah tas warna biru. - 1 (satu) buah tas warna kuning. - 5 (lima) buah sobekan lakban warna coklat. - 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam nomor Imei 351088544680127. Terhadap keseluruhan barang berupa paket biji, batang dan daun kering serta serbuk putih yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 2485,24 gram atau berat kotor 2666,43 gram serta serbuk putih yang mengandung sediaan Kokaina dengan total berat bersih 0,86 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- ATAU KEDUA PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa Fadel Gunardi yang bermufakat jahat dengan saksi Rangga Gladyant Putranta H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA dan hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di TKP 1 areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, TKP 2 Indah Logistik Cargo yang beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar dan TKP 4 areal Villa Kumba Ayu, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------- Berawal dari terdakwa mendapatkan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari saksi Rangga Gladyant Putranta H. dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian satu paket besar tersebut diterima oleh terdakwa sekira hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Bahwa selain dari saksi Rangga Gladyant Putranta H. terdakwa juga mendapatkan biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari seseorang yang bernama Ali (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui pengiriman cargo yang oleh terdakwa diambil di Indah Logistik Cargo yang beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Hingga kemudian terdakwa ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar bertempat di areal Villa Kumba Ayu, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap saksi Rangga Gladyant Putranta H. Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain berupa: - 16 (enam belas) paket biji, batang dan daun kering mengandung narkotika berat bersih 2485,24 gram atau berat kotor 2666,43 gram (kode A1 s.d. A2, B1 s.d. B5 dan C1 s.d. C9). - 1 (satu) paket serbuk putih mengandung narkotika berat bersih 0,86 gram atau berat kotor 1,13 gram (kode D). - 2 (dua) buah timbangan elektrik. - 2 (dua) buah kertas papir. - 1 (satu) bendel kertas minyak. - 1 (satu) bendel plastik klip besar. - 1 (satu) buah dompet rajut. - 1 (satu) buah korek api gas. - 1 (satu) buah tas kresek warna hitam. - 2 (dua) buah tas warna merah. - 1 (satu) buah tas warna biru. - 1 (satu) buah tas warna kuning. - 5 (lima) buah sobekan lakban warna coklat. - 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam nomor Imei 351088544680127. Terhadap keseluruhan barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 2485,24 gram atau berat kotor 2666,43 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- DAN KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Fadel Gunardi pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di daerah Canggu, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------- Berawal dari terdakwa membeli serbuk putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokaina pada akun instagram sejumlah satu paket dengan harga kurang lebih Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa melalui sistem tempelan di daerah Canggu, Kabupaten Badung untuk kemudian terdakwa konsumsi pribadi, terdakwa ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain berupa: - 16 (enam belas) paket biji, batang dan daun kering mengandung narkotika berat bersih 2485,24 gram atau berat kotor 2666,43 gram (kode A1 s.d. A2, B1 s.d. B5 dan C1 s.d. C9). - 1 (satu) paket serbuk putih mengandung narkotika berat bersih 0,86 gram atau berat kotor 1,13 gram (kode D). - 2 (dua) buah timbangan elektrik. - 2 (dua) buah kertas papir. - 1 (satu) bendel kertas minyak. - 1 (satu) bendel plastik klip besar. - 1 (satu) buah dompet rajut. - 1 (satu) buah korek api gas. - 1 (satu) buah tas kresek warna hitam. - 2 (dua) buah tas warna merah. - 1 (satu) buah tas warna biru. - 1 (satu) buah tas warna kuning. - 5 (lima) buah sobekan lakban warna coklat. - 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam nomor Imei 351088544680127. Terhadap keseluruhan barang berupa serbuk putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokaina setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan yang mengandung sediaan Kokaina dengan total berat bersih 0,86 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Denpasar, 10 Juni 2026