Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat/Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Penggugat/Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas yang sudah beralih hak ke atas nama Penggugat/Pelawan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verset, dan Kasasi.
- Menghukum Terlawan untuk menaati isi putusan perkara ini.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memutus perkara ini mempunya pendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa (Ex Aequo Et Bono) |