Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2024/PN Dps Lasiyem Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat B / 08 / XI / 2024 / Teddy Law Firm
Pemohon
NoNama
1Lasiyem
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnyha.
  2. Menyatakan Terdakwa Lasiyem mengalami gangguan kejiwaan dengan diagnosis Episode Depresi Berat dengan gejala Psikotik (F32.2) dengan difensial diagnosis Gangguan Afektif Bipolar Kini Campuran (F31.6),Komorbid dengan Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunaan zat multipel dengan Psikotik (F15.95) DAN Retardasi Mental (Borderline Intelektual).

 

  1. Menempatkan terdakwa pada panti rehabilitasi selam 3 bulan untuk observasi dan penyembuhan terdakwa.

 

  1. Membebankan biaya perkara pada negara
Pihak Dipublikasikan Ya