Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Ni Wayan Lendri
2.I Made Norta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Lendri
2I Made Norta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.152.959,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.156.152.959,00 (Seratus Lima puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.125.921.468,00 (Seratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat artus enam puluh delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar 30.231.491,00 (Tiga puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak