Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
3.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
3.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
4.I MADE HENDRAYASA
I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1790/N.1.16/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
3Edwin Gama Pradana,S.H.
4I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
5I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
6I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 1147/PMPD/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Yehembang Kauh Nomor : 08/SK.DP.YKH/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penunjukan Badan Pengawas, Pengurus dan Karyawan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA selaku Kepala LPD Desa Adat Yehembang Kauh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi pada kurun waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 s/d 2021, bertempat di Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 903.000.000,- (sembilan ratus tiga juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-1880/H.VI.4/12/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 334/01-C/HK/2004 tanggal 15 Juli 2004 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Jembrana, didirikan Lembaga Perkreditan Desa (selanjutnya disebut LPD) Desa Yehembang Kauh. Adapun modal LPD Desa Adat Yehembang Kauh mendapat bantuan Gubernur Bali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai modal awal LPD Desa Pekraman Yehembang Kauh. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 562/01-C/HK/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan bantuan kepada Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Bali. Adapun nilai bantuan kepada Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Modal Lembaga Perkreditan Desa dalam perkembangannya lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman. LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam.

 

  1. Bahwa untuk tata kelola pembukuan, maka pada Tahun 2010 Pemerintah Propinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar sistem administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :

 

Paruman Desa

 

 

 

 

 

Pengawas Internal

 

 

 

 

 

Kepala LPD

 

 

 

Kasir

Tata Usaha

 

 

 

 

dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :

  • Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;
  • Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;
  • Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.
  • Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Yehembang Kauh Nomor : 08/SK.DP.YKH/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penunjukan Badan Pengawas, Pengurus dan Karyawan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, dengan susunan pengurus :
  • Kepala                              :  I Nyoman Parwata
  • Kasir/Bendahara              :  I Gusti Ayu Kade Juli Astuti
  • Tata Usaha/Pembukuan   :  Ni Ketut Sudarmi

 

  1. Bahwa Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menggunakan Uang Kas LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2016 s/d tahun 2021 dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa di tahun 2016 Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang bekerja sebagai Bendahara di LPD Yehembang Kauh berencana membuat usaha ayam petelor dan jual beli hasil bumi, namun Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI tidak memiliki modal yang cukup untuk membuat usaha tersebut. Pada waktu yang sama, Terpidana I NYOMAN PARWATA yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala LPD Yehembang Kauh meminjam uang kepada LPD Yehembang Kauh melalui Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku bendahara sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk Kas Bon yang saat itu dicatat oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku bendahara di buku bantu. Aturan kas bon yakni dalam 1x24 jam pinjaman tersebut harus dikembalikan, tetapi faktanya saat itu Terpidana I NYOMAN PARWATA tidak dapat mengembalikannya dikarenakan uang tersebut Terpidana I NYOMAN PARWATA gunakan untuk biaya berobat anaknya. Selanjutnya menjelang akhir bulan Terpidana I NYOMAN PARWATA ditanya oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI terkait apakah Terpidana I NYOMAN PARWATA dapat mengembalikan kas bon tersebut. Jawaban Terpidana I NYOMAN PARWATA saat itu belum bisa mengembalikannya. Sehingga Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertanya kepada Terpidana I NYOMAN PARWATA dan meminta solusi. Saat itu jawaban Terpidana I NYOMAN PARWATA adalah dipikirkan terlebih dahulu. Kemudian pada akhir bulan dan karena Terpidana I NYOMAN PARWATA tetap tidak dapat mengembalikan uang kas bon tersebut, maka Terpidana I NYOMAN PARWATA selaku Kepala LPD memiliki ide dan solusi dengan cara melakukan rekayasa dan membuat seolah-olah peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan oleh Terpidana I NYOMAN PARWATA seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan melalui (seperti) permohonan resmi  yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD yang mana berdasarkan fakta adalah tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar, kemudian untuk menutupi perbuatan melawan hukumnya dan atau penyalahgunaan jabatan, kedudukan dan/atau sarana yang ada padanya hutang kas bon Terpidana I NYOMAN PARWATA tersebut Terpidana I NYOMAN PARWATA jadikan sebagai hutang kredit yang mengatas namakan orang lain. Atas solusi yang Terpidana I NYOMAN PARWATA berikan tersebut, Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bendahara saat itu menyetujuinya dan cara seperti ini selalu Terpidana I NYOMAN PARWATA gunakan untuk selanjutnya dalam mengambil uang di LPD sampai dengan tahun 2021.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang saat itu membutuhkan modal untuk membangun usaha ayam petelor dan jual beli hasil bumi, dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI mengetahui bahwa Terpidana I NYOMAN PARWATA berhasil memperoleh dana dengan cara merekayasa administrasi pengajuan kredit, selanjutnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan tindakan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pencairan kredit tanpa dilengkapi dengan administrasi permohonan kredit, tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan dari Bendesa dan Kelian Adat, dan pencairan kredit dilakukan tanpa dilengkapi dengan agunan/jaminan. Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan rekayasa dalam jabatannya sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh agar pinjaman-pinjaman tersebut terlihat seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan dan seolah-olah telah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD yang mana berdasarkan fakta adalah tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar. Terkait dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala LPD Yehembang Kauh menyetujui tindakan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli karena sebelumnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang menjabat sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh menyetujui tindakan Terpidana I NYOMAN PARWATA melakukan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli.

 

  • Bahwa nama-nama yang Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI gunakan dalam merekayasa dokumen atau kredit fiktif tidak hanya nama dari nasabah LPD Yehembang Kauh tetapi ada juga nama yang bukan merupakan nasabah LPD Yehembang Kauh. Selain itu, sebagian besar nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, baik itu hubungan keluarga dengan pihak Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, hubungan keluarga dengan pihak suami Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI. Dalam hal Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI menggunakan nama-nama orang lain dalam merekayasa dokumen, terdapat beberapa orang yang dimintai izin atau persetujuan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, namun terhadap sebagian besar orang yang namanya dipinjam oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, tidak pernah Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI meminta izin atau persetujuan dari yang orang-orang tersebut. Sehingga pada akhirnya di tahun 2021 ada nasabah yang ingin menarik tabungannya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi saat itu dari pihak LPD menunda pencairan dikarenakan kas dalam keadaan kosong, sedangkan secara pelaporan keuangan LPD Yehembang Kauh saat itu secara administrasi seharusnya dapat melakukan pencairan. Berdasarkan kejadian tersebut masyarakat menjadi curiga dengan kondisi keuangan LPD sehingga masyarakat berbondong-bondong ingin melakukan penarikan tabungan. Disisi lain saat itu beberapa nasabah kredit juga macet dalam pembayaran sehingga memperparah kondisi keuangan LPD Yehembang Kauh. Adapun nama-nama peminjam fiktif yang digunakan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI adalah sebagai berikut:

 

No

Nama

Total

1

GST PUTU WIJASRAMA (Suami Terdakwa)

95.000.000

2

I GST NGURAH PUTU GIRI (Ipar Suami Terdakwa)

25.000.000

3

GST PUTU ARDIKA (Adik Kandung Terdakwa)

80.000.000

4

GST PUTU SUARA (Bapak Mertua Terdakwa)

50.000.000

5

NI LUH DARMI (Bibi Suami Terdakwa)

30.000.000

6

GUSTI KOMANG WIRATA (Paman Suami Terdakwa)

30.000.000

7

KELOMPOK SEKAR JAYA (Terdakwa pernah menjadi Bendahara pada Kelompok tersebut)

62.000.000

TOTAL

372.000.000

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan Pribadi yang dilakukan seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan seolah-olah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 ayat (2) pengelolaan keuangan daerah yang mana Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengelola keuangan negara dengan tidak bertanggungjawab serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertentangan dengan Pasal 18 Pararem Lembaga Pecingkrem Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh Tahun 2021 yang mewajibkan pengurus LPD untuk melaporkan kegiatan terkait keuangan LPD secara teratur. Selain itu, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertentangan dengan Pasal 1 angka 12 Pararem Lembaga Pecingkrem Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang bertugas mengelola administrasi akutansi LPD membuat pembukuan yang tidak real, selain itu dalam pengajuan kredit tanpa melalui mekanisme pinjaman kredit yang sah dan benar dengan tidak mempedomani SOP Administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan Pinjaman (Permohonan, Persetujuan dan Penandatanganan Surat Perjanjian) melanggar ketentuan sebagaimana berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor  44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor  3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

 

  1. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor  44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor  3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan terdakwa selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tidak memperhatikan Klasifikasi Pinjaman sebagai dasar untuk melakukan tindakan manajemen pinjaman. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor  44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI dalam pengajuan kredit tidak memenuhi minimum Kecukupan Modal dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) LPD Desa Adat Yehembang Kauh yang mengakibatkan penurunan nilai Kesehatan dalam penilaian tingkat Kesehatan LPD, sebagaimana LPD Desa Adat Yehembang Kauh menjadi tidak sehat dan mengalami kerugian. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang tidak membuat Berita Acara Uang Kas secara berkala tidak sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan LPD dan tidak menunjukkan pelaksanaan tugas sebagai Bendahara yang bertanggungjawab. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA selaku Kepala LPD Desa Adat Yehembang Kauh, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI.

 

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-1880/H.VI.4/12/2023 tertanggal 30 Maret 2023, penghitungan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap serta bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup, jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah sebesar Rp. 903.000.000,- (sembilan ratus tiga juta rupiah) dan khusus uang yang dipergunakan oleh Terpidana I NYOMAN PARWATA sebesar Rp. 531.000.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah), sedangkan uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULIASTUTI sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULIASTUTI bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
  2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017;
  6. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 17 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 18 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 19 menyebutkan bahwa Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

---------Perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------

 

SUBSIDIAIR :

-----------Bahwa terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 1147/PMPD/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Yehembang Kauh Nomor : 08/SK.DP.YKH/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penunjukan Badan Pengawas, Pengurus dan Karyawan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA Kepala LPD Desa Adat Yehembang Kauh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi pada kurun waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 s/d 2021, bertempat di Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 1147/PMPD/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Yehembang Kauh Nomor : 08/SK.DP.YKH/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penunjukan Badan Pengawas, Pengurus dan Karyawan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 903.000.000,- (sembilan ratus tiga juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-1880/H.VI.4/12/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 334/01-C/HK/2004 tanggal 15 Juli 2004 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Jembrana, didirikan Lembaga Perkreditan Desa (selanjutnya disebut LPD) Desa Yehembang Kauh. Adapun modal LPD Desa Adat Yehembang Kauh mendapat bantuan Gubernur Bali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai modal awal LPD Desa Pekraman Yehembang Kauh. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 562/01-C/HK/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan bantuan kepada Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Bali. Adapun nilai bantuan kepada Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Modal Lembaga Perkreditan Desa dalam perkembangannya lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman. LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam.

 

  1. Bahwa untuk tata kelola pembukuan, maka pada Tahun 2010 Pemerintah Propinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar sistem administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :

 

 

Paruman Desa

 

 

 

 

Pengawas Internal

 

 

 

 

 

Kepala LPD

 

 

 

Kasir

Tata Usaha

 

 

 

 

dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :

  • Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;
  • Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;
  • Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.
  • Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Yehembang Kauh Nomor : 08/SK.DP.YKH/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penunjukan Badan Pengawas, Pengurus dan Karyawan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, dengan susunan pengurus :
  • Kepala                              :  I Nyoman Parwata
  • Kasir/Bendahara              :  I Gusti Ayu Kade Juli Astuti
  • Tata Usaha/Pembukuan   :  Ni Ketut Sudarmi

 

  1. Bahwa terdakwa selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 38 memiliki tugas sebagai berikut :
    1. Bendahara mempunyai tugas:
  1. melaksanakan transaksi keuangan;
  2. membuat berita acara uang kas; dan
  3. menyimpan dan menarik dana yang ditempatkan pada antar bank aktiva dengan  pesetujuan Kepala
    1. Bendahara dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala.

 

  1. Bahwa Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menggunakan Uang Kas LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2016 s/d tahun 2021 dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa di tahun 2016 Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang bekerja sebagai Bendahara di LPD Yehembang Kauh berencana membuat usaha ayam petelor dan jual beli hasil bumi, namun Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI tidak memiliki modal yang cukup untuk membuat usaha tersebut. Pada waktu yang sama, Terpidana I NYOMAN PARWATA yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala LPD Yehembang Kauh meminjam uang kepada LPD Yehembang Kauh melalui Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku bendahara sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk Kas Bon yang saat itu dicatat oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku bendahara di buku bantu. Aturan kas bon yakni dalam 1x24 jam pinjaman tersebut harus dikembalikan, tetapi faktanya saat itu Terpidana I NYOMAN PARWATA tidak dapat mengembalikannya dikarenakan uang tersebut Terpidana I NYOMAN PARWATA gunakan untuk biaya berobat anaknya. Selanjutnya menjelang akhir bulan Terpidana I NYOMAN PARWATA ditanya oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI terkait apakah Terpidana I NYOMAN PARWATA dapat mengembalikan kas bon tersebut. Jawaban Terpidana I NYOMAN PARWATA saat itu belum bisa mengembalikannya. Sehingga Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertanya kepada Terpidana I NYOMAN PARWATA dan meminta solusi. Saat itu jawaban Terpidana I NYOMAN PARWATA adalah dipikirkan terlebih dahulu. Kemudian pada akhir bulan dan karena Terpidana I NYOMAN PARWATA tetap tidak dapat mengembalikan uang kas bon tersebut, maka Terpidana I NYOMAN PARWATA selaku Kepala LPD memiliki ide dan solusi dengan cara melakukan rekayasa dan membuat seolah-olah peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan oleh Terpidana I NYOMAN PARWATA seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan melalui (seperti) permohonan resmi  yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD yang mana berdasarkan fakta adalah tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar, kemudian untuk menutupi perbuatan melawan hukumnya dan atau penyalahgunaan jabatan, kedudukan dan/atau sarana yang ada padanya hutang kas bon Terpidana I NYOMAN PARWATA tersebut Terpidana I NYOMAN PARWATA jadikan sebagai hutang kredit yang mengatas namakan orang lain. Atas solusi yang Terpidana I NYOMAN PARWATA berikan tersebut, Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Yehembang Kauh saat itu menyetujuinya dan cara seperti ini selalu Terpidana I NYOMAN PARWATA gunakan untuk selanjutnya dalam mengambil uang di LPD sampai dengan tahun 2021.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang saat itu membutuhkan modal untuk membangun usaha ayam petelor dan jual beli hasil bumi, dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI mengetahui bahwa Terpidana I NYOMAN PARWATA berhasil memperoleh dana dengan cara merekayasa administrasi pengajuan kredit, selanjutnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan tindakan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pencairan kredit tanpa dilengkapi dengan administrasi permohonan kredit, tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan dari Bendesa dan Kelian Adat, dan pencairan kredit dilakukan tanpa dilengkapi dengan agunan/jaminan. Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan rekayasa dalam jabatannya sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh agar pinjaman-pinjaman tersebut terlihat seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan dan seolah-olah telah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD yang mana berdasarkan fakta adalah tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar. Terkait dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala LPD Yehembang Kauh menyetujui tindakan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli karena sebelumnya Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang menjabat sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh menyetujui tindakan Terpidana I NYOMAN PARWATA melakukan rekayasa dan membuat peminjaman secara tanpa hak yang dilakukan seolah-olah peminjaman tersebut asli.

 

  • Bahwa nama-nama yang Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI gunakan dalam merekayasa dokumen atau kredit fiktif tidak hanya nama dari nasabah LPD Yehembang Kauh tetapi ada juga nama yang bukan merupakan nasabah LPD Yehembang Kauh. Selain itu, sebagian besar nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, baik itu hubungan keluarga dengan pihak Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, hubungan keluarga dengan pihak suami Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI. Dalam hal Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI menggunakan nama-nama orang lain dalam merekayasa dokumen, terdapat beberapa orang yang dimintai izin atau persetujuan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, namun terhadap sebagian besar orang yang namanya dipinjam oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI, tidak pernah Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI meminta izin atau persetujuan dari yang orang-orang tersebut. Sehingga pada akhirnya di tahun 2021 ada nasabah yang ingin menarik tabungannya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi saat itu dari pihak LPD menunda pencairan dikarenakan kas dalam keadaan kosong, sedangkan secara pelaporan keuangan LPD Yehembang Kauh saat itu secara administrasi seharusnya dapat melakukan pencairan. Berdasarkan kejadian tersebut masyarakat menjadi curiga dengan kondisi keuangan LPD sehingga masyarakat berbondong-bondong ingin melakukan penarikan tabungan. Disisi lain saat itu beberapa nasabah kredit juga macet dalam pembayaran sehingga memperparah kondisi keuangan LPD Yehembang Kauh. Adapun nama-nama peminjam fiktif yang digunakan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI adalah sebagai berikut:

 

No

Nama

Total

1

GST PUTU WIJASRAMA (Suami Terdakwa)

95.000.000

2

I GST NGURAH PUTU GIRI (Ipar Suami Terdakwa)

25.000.000

3

GST PUTU ARDIKA (Adik Kandung Terdakwa)

80.000.000

4

GST PUTU SUARA (Bapak Mertua Terdakwa)

50.000.000

5

NI LUH DARMI (Bibi Suami Terdakwa)

30.000.000

6

GUSTI KOMANG WIRATA (Paman Suami Terdakwa)

30.000.000

7

KELOMPOK SEKAR JAYA (Terdakwa pernah menjadi Bendahara pada Kelompok tersebut)

62.000.000

TOTAL

372.000.000

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan Pribadi yang dilakukan seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan seolah-olah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 ayat (2) pengelolaan keuangan daerah yang mana Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengelola keuangan negara dengan tidak bertanggungjawab serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertentangan dengan Pasal 18 Pararem Lembaga Pecingkrem Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh Tahun 2021 yang mewajibkan pengurus LPD untuk melaporkan kegiatan terkait keuangan LPD secara teratur. Selain itu, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI bertentangan dengan Pasal 1 angka 12 Pararem Lembaga Pecingkrem Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang bertugas mengelola administrasi akutansi LPD membuat pembukuan yang tidak real, selain itu dalam pengajuan kredit tanpa melalui mekanisme pinjaman kredit yang sah dan benar dengan tidak mempedomani SOP Administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan Pinjaman (Permohonan, Persetujuan dan Penandatanganan Surat Perjanjian) melanggar ketentuan sebagaimana berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor  44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor  3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
  2. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor  44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor  3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan terdakwa selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tidak memperhatikan Klasifikasi Pinjaman sebagai dasar untuk melakukan tindakan manajemen pinjaman. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI dalam pengajuan kredit tidak memenuhi minimum Kecukupan Modal dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) LPD Desa Adat Yehembang Kauh yang mengakibatkan penurunan nilai Kesehatan dalam penilaian tingkat Kesehatan LPD, sebagaimana LPD Desa Adat Yehembang Kauh menjadi tidak sehat dan mengalami kerugian. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI yang tidak membuat Berita Acara Uang Kas secara berkala tidak sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan LPD dan tidak menunjukkan pelaksanaan tugas sebagai Bendahara yang bertanggungjawab. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI selaku Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA selaku Kepala LPD Desa Adat Yehembang Kauh, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI.

 

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-1880/H.VI.4/12/2023 tertanggal 30 Maret 2023, penghitungan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap serta bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup, jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah sebesar Rp. 903.000.000,- (sembilan ratus tiga juta rupiah) dan khusus uang yang dipergunakan oleh Terpidana I NYOMAN PARWATA sebesar Rp. 531.000.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah), sedangkan uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULIASTUTI sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULIASTUTI bersama-sama dengan Terpidana I NYOMAN PARWATA tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
  2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017;
  6. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 17 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 18 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 19 menyebutkan bahwa Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI AYU KADE JULIASTUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya