Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
811/Pdt.P/2024/PN Dps Mujiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 811/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mujiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak  Pemohon tersebut yang semula bernama : CHRIST MIRACLE SANTOSO    diganti  menjadi CHRISTIAN FIRZHA BYANTHARA  ;
  3. Memerintahkan / memberi ijin  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama : CHRIST MIRACLE SANTOSO diganti  menjadi CHRISTIAN FIRZHA BYANTHARA  ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;

 

                Demikianlah permohonan ini para pemohon ajukan dan atas kebijaksanaan Bapak para Pemohon ucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak