Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2025/PN Dps DWI SRI MAHAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SRI MAHAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I MADE WIHARSA, S.H.,M.H.DWI SRI MAHAYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; ---------------
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali atas anak yang bernama : ----------------
  • I PUTU BAGUS KRISHNA OKTAVIAN PUTRA, Laki - Laki, NIK: 5103030210100001, Tempat/Tanggal Lahir: Mangupura/ 02 Oktober 2010, Agama: Hindu, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :7548/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tertanggal 19 Oktober 2010; ----------------------------------------------------------------------

untuk melakukan perbuatan hukum baik menyewakan, menjaminkan di bank untuk pinjaman kredit dan atau menjual sebidang tanah yaitu: ---------------------------------------

  • Sertipikat Hak Milik NIB. 22.03.000007456.0, seluas 165 m2, atas nama DWI SRI MAHAYANI, terletak di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; ----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON ; ---

 

Atau :

Apabila pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Wali

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak