Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik sah atas Objek berupa tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7349, Luas 25.575 M?2;, Surat Ukur Nomor : 1104/2000 Tanggal 21-12-2000, yang terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama PT. Puri Jepunlestari incasu Penggugat.
- Menyatakan upaya Tergugat yang melaksanakan Eksekusi Riil (Pengosongan) melalui Pengadilan Negeri Denpasar pada Tanggal 26 dan 27 September 2022 berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 71/Eks/2019/PN.Dps Jo. Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. Tanggal 23 Februari 2022 atas Objek Eksekusi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7349, Luas 25.575 M?2;, Surat Ukur Nomor : 1104/2000 Tanggal 21-12-2000, yang terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama PT. Puri Jepunlestari incasu Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 71/Eks/2019/PN.Dps Jo. Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. Tanggal 23 Februari 2022 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 71/Eks/2019/PN.Dps Jo. Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. Tanggal 26 September 2022 Jo. Berita Acara Eksekusi Lanjutan Nomor : 71/Eks/2019/PN.Dps Jo. Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. Tanggal 27 September 2022, yang seluruhnya diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar adalah tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps Tanggal 07 Maret 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 145/Pdt/2013/PT.Dps Tanggal 20 Desember 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1774 K/Pdt/2014 Tanggal 11 Pebruari 2015 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 431 PK/Pdt/2017 Tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat dilaksanakan Eksekusi (Non Executable).
- dst....
|