- Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya.
- Menyatakan hukum tindakan tergugat melakukan tindakan PHK sepihak batal demi hukum
- Menyatakan hukum tergugat terbukti mengingkari dan tidak mematuhi Perjanjian Bersama tentang PKB 2020-2021 yang telah disepakati diperpanjang masa berlakunya dan ditanda tangani 12 September 2023 .
- Menyatakan hokum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan pasal 53,4a PKB 2020-2021 .
- Menyatakan hukum tergugat wajib membayar hak hak penggugat yang dihentikan tergugat sejak Mei 2025 sd Feb 2026 berupa upah selama 10 bulan sebesar Rp Rp 49.616.820. selambat lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan /disampaikan.
- Menyatakan hukum tergugat wajib membayar hak hak penggugat yang dihentikan tergugat sejak Mei 2025 berupa uang jasa pelayanan yang dihentikan tergugat.
- Menyatakan hukum kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat pada posisi dan jabatan yang sama seperti sebelumnya .
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain penggugat mohon perkara ini diputus seadil adilnya (ex aequo et bono ).
Demikian gugatan ini kami sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar dan atas perkenanya kami haturkan terima |